tirto.id - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng (28), tewas di tangan majikannya di Malaysia. Adapun pelaku tersebut merupakan eks finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (37) dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos (44). Atas tindakan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Jumat (20/6/2025).
Melansir The Straits Times, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut di kediaman mereka, Penampang, Malaysia, pada 2021. Selain hukuman penjara 34 tahun, Hakim Lim Hock Leng juga memvonis terdakwa Mohammad Ambree Yunos, dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali.
Sementara, Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk dikarenakan jenis kelaminnya, berdasarkan Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Di kursi terdakwa, Ambree tampak tenang, sementara mantan istrinya Etiqah terlihat menutupi wajahnya dan menundukkan kepalanya.
Mereka dihukum berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati atau penjara selama jangka waktu tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun. Jika tidak dijatuhi hukuman mati, pelaku juga akan dihukum dengan tidak kurang dari 12 kali cambukan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan kasusnya tanpa keraguan yang wajar berdasarkan dakwaan tersebut, dan bahwa baik Ambree maupun Etiqah tidak mengajukan keraguan yang wajar dalam pembelaan mereka.
Secara khusus, jaksa penuntut membuktikan bahwa luka-luka yang dialami korban mengandung unsur kesengajaan secara bersama-sama. Korban meninggal karena cedera yang cukup parah.
Dalam menjatuhkan hukuman, pengadilan mengatakan bahwa meskipun kedua penasihat hukum mengajukan permohonan keringanan hukuman, pengadilan tidak dapat mengabaikan kekejaman yang dialami oleh almarhum di tangan terdakwa, seperti yang disorot oleh jaksa penuntut.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, mengatakan korban dikenal sebagai orang yang jujur dan telah bekerja sejak masa pandemi COVID-19.
“Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan rumahnya dan masuk ke rumah terdakwa untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi," terang Dacia.
Dacia mengatakan korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan di tempat kerjanya, yang akhirnya menjadi tempat kematiannya yang tragis. Para terdakwa, sebagai majikannya, seharusnya memberikan tempat tinggal, makanan, dan keamanan.
"Sebaliknya, almarhum mengalami siksaan setiap hari, hak-hak dasarnya ditolak, dan hidupnya dirampas,” kata Dacia.
Kasus ini pertama kali dibawa ke pengadilan pada 29 Desember 2021, dan pasangan tersebut menjalani persidangan sejak 17 November 2022.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































