Menuju konten utama

Argumentasi DPR Tetap Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena ada data ganda kepesertaan.

Argumentasi DPR Tetap Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - DPR RI mengadakan rapat gabungan bersama pemerintah untuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah berlaku pada 1 Januari 2020.

"Yang dibicarakan tadi terkait dengan kenaikan iuran BPJS yang telah berlaku sejak 1 januari 2020. Ada keinginan dari DPR bahwa untuk pekerja PBPU-BP [pekerja bukan penerima upah] itu tidak dinaikan iurannya," kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai rapat gabungan di DPR RI, Selasa (18/2/2020).

Menurut Puan, DPR RI meminta pemerintah untuk menjelaskan dasar-dasar kenaikan iuran BPJS. Karena, pada tanggal 2 September 2019 ada kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah untuk tidak menaikkan iuran sebelum pembersihan data.

"Namun kemudian pemerintah berargumetasi bahwa cleansing data 27,44 juta jiwa sudah dilakukan sejak bulan November sampai Desember. Artinya pemerintah sudah melakukan effort untuk bisa menaikan iuran BPJS. Walaupun belum semua di cleansing datanya. Namun, paling tidak 27,44 juta jiwa itu sudah di-cleansing data-nya, kata pemerintah," ujar Puan.

Menurut Puan, ada keinginan dari DPR untuk tidak menaikkan iuran, tapi setelah mendengar argumentasi pemerintah, pihaknya meminta 19,9 juta jiwa keberatan dengan kenaikan iuran agar dimasukkan ke dalam penerima bantuan iuran (PBI).

Rapat tersebut juga dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendi. Menurut Muhadjir Effendi, pihaknya akan sesegera mungkin merampungkan pembersihan data terkait ganda penerima PBI BPJS Kesehatan.

"Kalau memang nanti untuk solusinya adalah memasukkan peserta kelas III masuk ke dalam PBI, itu akan segera kita lakukan kalau itu memang menjadi keputusan bersama," katanya.

Ia juga mengatakan rapat gabungan siang itu sangat representatif dan telah melibatkan semua pihak. Karena, mengingat selama ini pembahasan BPJS Kesehatan masih parsial dan sektoral saja.

Muhadjir juga meminta pemakluman jika ada ketidakakuratan data dalam pendataan penerima BPJS di Indonesia.

"Dan mohon dipahami bahwa yang namanya exclution error dan inclution error itu akan selalu terjadi. Jadi tidak akan pernah data itu betul-betul valid, ini harus dipahami. Pasti ada orang yang seharusnya masuk, tidak masuk. Orang yang di luar, jadi masuk. Itu tidak bisa dihindari, masalahnya harus kita perkecil," katanya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali