Menuju konten utama

Arahan Satgas Terkait Perayaan Idul Fitri di Zona Kuning dan Hijau

Satgas Penanganan COVID-19 meminta penduduk zona merah dan oranye beribadah dari rumah.

Arahan Satgas Terkait Perayaan Idul Fitri di Zona Kuning dan Hijau
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Pemerintah mengimbau masyarakat muslim untuk mematuhi Pedoman Rangkaian Ibadah dan Tradisi Keagamaan di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah saat merayakan hari kemenangan.

Imbauan itu terkait Surat Edaran Menteri Agama No. 3 dan No. 4 Tahun 2021 dari Kementerian Agama.

“Saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjamin semua orang dapat terlindungi dari penularan COVID-19 secara sempurna,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, saat menyampaikan Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (4/5/2021), seperti dikutip dari situs Covid19.go.id.

Wiku juga menyampaikan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di daerah berstatus zona kuning, hijau, merah, dan oranye, mengingat pandemi COVID-19 belum surut.

Untuk zona merah dan zona oranye, Wiku mengimbau, masyarakat muslim beribadah dari rumah masing-masing. Sementara untuk zona kuning dan hijau, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meminimalisir potensi kerumunan, yaitu sebagai berikut:

- Menghimbau untuk berwudu dari rumah

- Membawa peralatan dan alas ibadah sendiri

- Jumlah kehadiran jemaah diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/musala

- Membentuk Satgas di Masjid/Musala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan oleh jamaah

- Memastikan ketersediaan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer maupun desinfeksi secara rutin

- Memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah, misalnya, mendengarkan khotbah via virtual meeting

Sedangkan untuk tradisi keagamaan yang melibatkan kehadiran massa, diharapkan mengoordinasikannya kepada Satgas Daerah setempat.

Tradisi keagamaan yang dimaksud, seperti Kegiatan Sahur/Buka Bersama, Peringatan Nuzulul Qur’an, Takbiran, dan Halal Bihalal/Silaturahmi, juga dikondisikan soal durasi, peserta, dan lokasi pelaksanaannya.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan acara tersebut sesuai arahan Satgas Penanganan COVID-19:

- Akan lebih baik dilaksanakan di luar ruangan untuk meminimalisir sirkulasi virus

- Jika dilaksanakan di ruang tertutup, diisi maksimal 50 persen dari kapasitas

- Terkait peserta, disarankan dihadiri oleh orang terdekat

- Peserta masih dalam satu keluarga atau kerabat dekat satu wilayah dengan pertimbangan lingkar interaksi dengan orang lain yang berpola sama

- Pelaksanaan acara wajib diikuti dengan penegakan protokol kesehatan ketat

- Menggunakan salam yang disetujui secara budaya dan agama dengan minim kontak fisik

- Misalnya, melambai, mengangguk, atau menaruh tangan di atas bagian dada atas bagian kiri

Wiku mengatakan, masyarakat selayaknya memaknai pedoman ini sebagai tantangan untuk melatih kesabaran melalui keterbatasan yang ada.

Perlu diketahui pula, kegiatan ibadah yang diniatkan dengan benar, dan dilakukan selama pandemi dengan keterbatasan jumlah, ruang, maupun waktu tidak akan mengurangi nilai ibadah, kata para ulama.

“Mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup,” tutup Wiku.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH