Menuju konten utama

Arahan Satgas COVID-19 Terkait Libur Panjang Saat Pandemi Corona

Satgas COVID-19 meminta kesiap-siagaan seluruh daerah destinasi wisata untuk antisipasi terjadinya klaster libur panjang.

Arahan Satgas COVID-19 Terkait Libur Panjang Saat Pandemi Corona
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan menuju Puncak di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/12/2019). Menurut petugas Sat Lantas Polres Bogor, arus liburan Natal di kawasan wisata Puncak terjadi hari ini, Selasa (24/12) sehingga Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup untuk mengurai kemacetan kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan agar libur panjang akhir Oktober 2020 tidak mengakibatkan lonjakan kasus baru. Satgas COVID-19 memberikan arahan untuk mengantisipasinya.

Libur panjang tersebut adalah gabungan dari tanggal merah (Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober), cuti bersama (28 dan 30 Oktober), dan akhir pekan (31 Oktober dan 1 November).

Dengan demikian ada momen libur panjang selama lima hari berturut-turut yaitu pada Rabu hingga Minggu.

Dalam arahannya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta kesiap-siagaan seluruh daerah destinasi wisata untuk antisipasi terjadinya klaster libur panjang.

"Pemerintah daerah dan masyarakat harus waspada dan bekerja sama untuk tidak menimbulkan kasus baru dan meningkatakan perawatan Covid-19 agar seluruhnya bisa sembuh," katanya dalam keterangan pers di Media Center Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa (27/10), sebagaimana dikutip dari laman covid-19.go.id.

Berikut ini arahan Satgas COVID-19 terkait libur panjang saat pandemi Corona.

Perayaan Kegiatan Keagamaan Terapkan Protokol Kesehatan

Wiku menyarankan penyelenggara mengacu pedoman lanjutan dalam edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi.

"Pemda juga harus berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda)," ujarnya.

Pemda juga harus berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pelaku usaha, dan pihak-pihak lain yang dirasa perlu.

"Terkait upaya pengawasan dan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan peran Satgas Penanganan COVID-19 di daerah sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri," kata Wiku.

Destinasi Wisata Antisipasi Munculnya Klaster Baru

Wiku mengingatkan bahwa libur panjang terbukti berdampak pada penambahan kasus positif di tingkat nasional berkaca dari pengalaman sebelumnya.

Hal itu dipicu lantaran terjadinya kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan dan ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan.

Pemerintah Daerah diminta membatasi tingkat kapasitas kunjungan di lokasi wisata, maksimal 50 persen dari total pengunjung.

Pemda dapat bekerja sama dengan pengelola wisata, optimalkan satuan tugas daerah dan fasilitas kesehatan yang ada, terutama tracing dan screening.

"Tingkatkan kapasitas dan fasilitas testing bagi masyarakat yang melakukan perjalanan," papar Wiku.

Pemda Tak Lengah Sikapi Zonasi

Wiku mengatakan adanya perkembangan siginifikan pada zona merah atau risiko tinggi berdasarkan peta zonasi risiko pada pekan ini.

Zona merah sebaran daerahnya turun dari 32 menjadi 20.

Meski begitu, pada zona oranye atau risiko sedang meningkat dari 344 menjadi 360 atau 70 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berada di zona oranye.

"Ini adalah bukti bahwa banyak daerah yang terlena karena tidak masuk pada zona merah. Ingat, zona oranye juga masih berbahaya dan berisiko terjadi peningkatan penularan. Jika tidak waspada dan terus lengah, maka kabupaten/kota di zona oranye sewaktu-waktu dapat berpindah ke zona merah," papar Wiku.

Pandemi Tak Kenal Kata Libur

Wiku mengimbau masyarakat untuk menghabiskan waktu liburannya di rumah saja. Tidak perlu keluar rumah tanpa ada kepentingan yang mendesak.

Meski demikian, jika memang ada kepentingan mendesak, sangat disarankan melakukan screening (pemeriksaan) COVID-19 sebelum berangkat dan sepulang bepergian

"Tetaplah berkumpul bersama keluarga dirumah, serta lakukan kegiatan di lingkungan masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," jelas Wiku.

Membiasakan dan mewajibkan diri untuk mematuhi protokol kesehatan merupakan salah satu kunci agar COVID-19 dapat ditekan penyebarannya.

Namun demikian dibutuhkan perilaku disiplin dari dari sendiri, juga sangat perlu untuk dilakukan secara kolektif dengan penuh kesadaran.

Wiku mengatakan perlu kerja sama dan kewaspadaan tinggi oleh masyarakat dan pemda agar momen libur panjang ini tidak memunculkan klaster baru.

"Ingat, pandemi tak mengenal kata libur," tandasnya.

-------------------

Artikel ini terbit atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH