tirto.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan ada kemungkinan pemotongan anggaran terjadi lagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 walau sudah dipotong sebesar Rp50,016 trilliun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016, yang berisi langkah-langkah penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
Menurut Pramono, keputusan ini diambil setelah Menteri Keuangan menyampaikan perkembangan perekonomian global dan pendapatan negara dari sektor pajak akan kurang lebih sama dengan tahun lalu, maka pemerintah memutuskan melakukan pemotongan pengeluaran atau spending secara proporsional.
“Dipotong jumlahnya adalah Rp50,016 triliun, dan ada kemungkinan akan dilakukan pemotongan tambahan, karena memang Presiden dan Wakil Presiden memberikan arahan kepada seluruh K/L untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu,” jelas Pramono di Gedung III Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (17/5/2016) siang.
Seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (18/5/2016) Pramono mengatakan efisiensi menjadi kata kunci penting dalam pemerintahan kali ini, maka pengeluaran-pengeluaran untuk hal-hal yang tidak produktif akan dipangkas.
“Itu memang betul diputuskan dalam paripurna dan inpresnya sudah ditandatangani oleh Presiden, dan ini juga merupakan bagian nantinya di dalam penyusunan APBNP yang akan dimasukkan ke dalam parlemen dalam waktu dekat ini,” ungkap Pramono.
Pramono mengatakan, teknis pemotongan anggaran di masing-masing K/L, akan dilakukan secara proporsional. Oleh karena itu, ada pemotongan anggaran yang kecil, ada yang besar. “Yang besar tentunya dipotong lebih besar karena biasanya pengeluaran-pengeluaran yang dianggap bisa dikurangi akan dikurangi,” ujarnya.
Rapat khusus terkait pembahasan lebih lanjut mengenai pemotongan lagi anggaran akan dilakukan setelah presiden kembali dari kunjungan kerja ke Korea Selatan dan Rusia. “Yang dipotong adalah spending-nya, pengeluarannya,” tegasnya.
Apabila ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), atau ada juga anggaran berlebih, lanjut Pramono, akan digunakan untuk pembangunan. Di samping itu, Seskab menampik analisa yang mengaitkan Inpres pemotongan anggaran ini dengan belum ditekennya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
“Salah satu contoh yang konkret yang berhasil adalah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena perubahan nomenklatur sekarang ini dibuat lebih sederhana, lebih langsung ter-forward pada apa yang menjadi objek dari anggaran tersebut. Ternyata bisa keluar, diturunkan sampai Rp 1,3 triliun. Jadi ini nggak ada kaitannya dengan tax amnesty,” tandas Pramono.
Editor: Iswara N Raditya & Iswara N Raditya