tirto.id - Polres KotaYogyakarta dan Satpol PP menyatakan siap melakukan penindakan terhadap potensi kerawanan kamtibmas dalam masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta yang berlangsung pada 25 September-23 November 2024. Polisi siap menindak pengendara motor dengan knalpot brong, sementara Satpol PP akan menertibkan baliho di lokasi terlarang.
Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma, mengatakan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kedamaian suasana selama tahapan Pilkada Kota Yogyakarta 2024 berlangsung. Salah satu caranya adalah dengan menertibkan motor dengan knalpot brong atau blombongan.
"Motor brong akan kami tertibkan," sebut Aditya saat diwawancarai di halaman kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin (23/9/2024) malam.
Oleh sebab itu, Aditya mengimbau seluruh pendukung kontestan Pilkada Kota Yogyakarta 2024 untuk melaksanakan kampanye dengan tertib.
"Kami mengimbau seluruh pendukung paslon apabila melaksanakan kampanye tidak menggunakan knalpot brong karena pasti akan kami tindak," tegasnya.
Aditya pun mengatakan bahwa penindakan terhadap pengguna motor dengan knalpot brong sudah dilakukan oleh Polresta Yogyakarta sejak pelaksanaan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
"Bisa dilihat saat pemilu. Pasti masih ada satu-dua [yang melanggar], tapi tidak sebanyak sebelum adanya penindakan. Ini juga akan kami tertibkan kembali demi kenyaman," ujarnya.
Selain knalpot brong, Aditya pun mengantisipasi adanya gesekan antarpendukung kontestan Pilwalkot.
"Kami pun mengimbau pada masa Pilkada ini pada seluruh pendukung paslon untuk tetap menaati tata tertib, berkampanye tertib dan damai. Semua demi menjaga kamtibmas di Kota Yogyakarta," ucapnya.
Aditya membeberkan bahwa Polresta Yogyakarta akan menerjunkan sekitar 600 personel guna menjaga kamtibmas selama pelaksanaan Pilkada Kota Yogyakarta 2024. Pasalnya, Yogyakarta juga merupakan kota pariwisata.
"Jangan sampai nanti aktivitas kampanye menganggu kenyamanan dari masyarakat, baik yang dari luar kota maupun warga sendiri saat berwisata," Aditya menekankan.
Senada dengan Kapolresta Yogyakarta, Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, siap melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata tertib kampanye. Namun, penindakan nantinya akan melibatkan Bawaslu yang disebut sebagai hakim.
"Jadi, dalam masa kampanye mulai 25 September-23 November 2024, sebagai hakimnya dari Bawaslu. Sehingga, ketika Bawaslu sudah menetapkan, nanti di penggal jalan ternyata [ditemukan] pelanggaran ketentuan maka akan kami tertibkan," ujar Octo.
Octo lantas membeberkan bahwa institusinya telah melakukan penertiban terkait dengan reklame. Termasuk di dalamnya, reklame yang berisikan iklan politik. Sebab, masa kampanye baru akan dimulai besok Rabu (25/9/2024).
"Reklame yang berisi iklan politik, sudah kami tertibkan. Baik yang belum atau sudah berizin tapi salah penempatan karena belum masuk masa kampanye," tegasnya.
Sementara dalam masa kampanye, Octo bilang, penertiban akan dilakukan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Misalnya, APK yang dipasang di tiang listrik, tiang bendera, alat lalu lintas, atau taman kota.
"Langsung akan kami bersihkan semua tanpa harus memilah mana yang masuk rekomendasi mana yang enggak. Jadi, akan lebih simpel lagi untuk pelaksanaan penegakan perwal APK," ucapnya.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, pun berharap gelaran Pilkada Kota Yogyakarta 2024 berjalan aman, tertib, dan damai. Lembaganya pun terus melakukan upaya dalam mengurangi risiko politik uang, kampanye hitam, dan hoaks.
"Sehingga, pemilu di Kota Yogyakarta bisa berjalan dengan baik dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan warga Kota Yogyakarta. Pilihannya berbeda, tapi tetap kita sebagai warga Kota Yogyakarta menjaga persaudaraan dan kekeluargaan," pesannya.
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), pun menyatakan pihaknya ingin Pilkada Kota Yogyakarta 2024 terselenggara dengan lancar. Oleh karena itu, JPW meminta kepolisian menindak pengendara motor berknalpot brong.
"Biasanya kampanye, terutama dengan massa yang banyak, identik dengan kampanye menggunakan knalpot brong yang memekakkan telinga dan mengganggu kenyamaan pengguna jalan lainnya dan wisatawan," ujar Kamba.
Kamba pun mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong kerap kali memancing terjadinya gesekan antarpendukung kontestan pilkada.
"JPW meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau blombongan karena tidak sesuai dengan standar yang ditentukan," tandasnya.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi