tirto.id - Apakah Hari Kuningan 29 November 2025 libur tanggal merah tengah banyak dipertanyakan. Sebelumnya, umat Hindu di Indonesia telah merayakan Hari Raya Kuningan pertama pada yang dirayakan pada 3 Mei 2025 lalu. Lantas, apakah perayaan kali ini termasuk hari libur nasional? Simak informasi lengkapnya berikut.
Hari Kuningan termasuk salah satu hari penting bagi umat Hindu Dharma di Bali. Perayaan ini biasanya jatuh pada hari Saniscara, Kliwon, wuku Kuningan. Sementara untuk pelaksanaannya dilaksanakan setiap 210 hari sekali dengan menggunakan perhitungan kalender Bali.
Selain itu, Hari Raya Kuningan juga diperingati sepuluh hari setelah perayaan Hari Galungan. Biasanya, perayaan Kuningan juga jadi puncak dari perayaan suci setelah Galungan.
Dalam keyakinan umat Hindu, hari keagamaan Kuningan dimaknai untuk mencapai peningkatan spiritual dengan cara intropeksi agar terhindar dari marabahaya. Lebih dalamnya, perayaan ini diyakini sebagai hari resepsi bagi hari Galungan sebagai kemenangan dharma melawan adharma.
Pada saat perayaan suci Hari Kuningan, umat Hindu biasanya memohon kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan para Dewata agar diberikan perlindungan, kemakmuran, serta keselamatan. Adapun terdapat tradisi yang biasa dilakukan, salah satunya yakni tradisi mekotek atau ngerebek yang memiliki tujuan untuk menjalin kebersamaan.
Selain itu, umat Hindu juga akan melakukan beberapa ritual keagamaan, seperti sembahyang di Pura dan Merajan, persembahan nasi kuning sebagai simbol kebahagiaan dan kesucian, serta pembuatan Tamiang dan Endongan untuk ritual persembahan.
Perayaan tahun ini, Hari Raya Kuningan 2025 akan diperingati pada Sabtu, 29 November 2025, atau sepuluh hari setelah hari Galungan yang diperingati pada 20 November kemarin.
Di samping itu, tak banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah Hari Kuningan 29 November 2025 termasuk hari libur atau tidaknya. Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkapnya berikut.
Apakah Hari Raya Kuningan 29 November 2025 Libur Tanggal Merah?
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, diketahui bahwa tanggal 29 November 2025 yang menjadi perayaan Hari Raya Kuningan tidak termasuk hari libur maupun tanggal merah.
Artinya, pada saat Hari Raya Kuningan 2025, masyarakat Indonesia tidak akan mendapatkan jatah libur atau cuti bersama dalam rangka merayakan perayaan suci umat Hindu tersebut.
Adapun demikian, Hari Raya Kuningan kedua dan terakhir di tahun ini yang akan digelar pada Sabtu, 29 November 2025, ditetapkan sebagai hari libur bagi umat Hindu di Bali. Penetapan tersebut telah termaktub juga dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, umat Hindu di Bali akan diberikan dispensasi libur selama dua hari untuk merayakan Hari Kuningan 2025, yakni pada 28 sebagai Hari Raya Suci Penampahan Kuningan serta 29 November sebagai puncak Hari Raya Suci Kuningan.
Artinya, pada saat perayaan Hari Kuningan 29 November 2025 hanya umat Hindu di Bali yang mendapatkan dispensasi libur. Sedangkan masyarakat luas lainnya tetap menjalani aktivitasnya masing-masing seperti biasa, tanpa mendapatkan jatah libur.
Jika mengacu SKB 3 Menteri, masyarakat Indonesia hanya akan mendapatkan jatah libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ini menyisakan dua kali lagi, yakni pada 25-26 Desember 2025 sebagai Hari Raya Natal.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id
































