Menuju konten utama

Apa Saja Syarat & Standar Kualitas Air Minum Agar Aman Dikonsumsi?

Kualitas air minum harus diketahui untuk menjamin keamanannya apabila dikonsumsi.

Apa Saja Syarat & Standar Kualitas Air Minum Agar Aman Dikonsumsi?
Ilustrasi air minum dalam kemasan. foto/IStockphoto

tirto.id - Kualitas air merupakan istilah untuk menggambarkan kesesuaian atau kecocokan air pada penggunaan tertentu, misalnya dalam budidaya perikanan, air minum, irigasi, industri, rekreasi, dan sebagainya.

Mengutip laman pusdik.kkp.go.id, kualitas air bisa juga diartikan sebagai sifat air serta kandungan makhluk hidup, zat energi atau komponen lain yang terdapat di dalam air.

Parameter kualitas air dapat dinyatakan dalam parameter fisika dan parameter kimia. Parameter fisika meliputi suhu, kekeruhan, padatan terlarut, dan sebagainya. Sementara, parameter kimia berupa pH, oksigen terlarut, BOD, kadar logam, dan sebagainya.

Fungsi mengetahui parameter kualitas air adalah untuk memastikan bahwa air bisa dimanfaatkan sesuai dengan kegunaannya. Sebagai contoh, untuk air minum ada beberapa standar kualitas yang perlu diperhatikan sehingga air minum tersebut aman untuk kesehatan.

Syarat dan Standar Kualitas Air Minum

Air minum untuk manusia memiliki standar kualitas tertentu. Dikutip dari uii.ac.id, air minum idealnya:

  • jernih;
  • tidak berbau;
  • tidak berwarna;
  • tidak berasa;
  • tidak mengandung kuman maupun bakteri patogen yang berbahaya bagi kesehatan.

Air minum juga seharusnya tidak mengandung zat kimia yang dapat mengubah fungsi tubuh, tidak korosif dan tidak menimbulkan endapan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI no 97/Menkes/SK/VII/2002, yang dimaksud dengan air minum adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat dan langsung diminum.

Air yang aman dikonsumsi manusia dan baik bagi kesehatan adalah yang telah memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif. Persyaratan tersebut wajib diikuti oleh semua penyelenggara air minum yang ada di Indonesia, yakni BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau individual.

Di Indonesia, untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, dilakukan pengawasan kualitas air secara eksternal dan secara internal. Pemerintah melakukan pengawasan melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi dan tindak lanjut.

Berikut ini 3 syarat penting kualitas air minum yang layak dikonsumsi, merujuk laman ppnijateng.org:

1. Syarat fisik

Secara fisik, air minum harus:

  • bening dan tidak berbau
  • tidak mengandung bahan tersuspensi atau keruh
  • suhu air berada di bawah suhu udara di luarnya (dalam suhu ruang).

2. Syarat mikrobiologi/syarat bakteriologis

Air harus bebas dari segala bakteri yang mencemari, terutama bakteri patogen (penyebab penyakit). Cara untuk mengetahui apakan air tercemar bakteri atau tidak adalah dengan melakukan uji laboratorium.

3. Syarat kimia

Air minum harus memenuhi syarat kimia, yakni mengandung zat-zat tertentu yang dibutuhkan tubuh. Beberapa zat yang boleh ada dalam air minum misalnya zat besi, mangan, dan klorida. Zat-zat tersebut harus dalam jumlah yang aman agar bisa dikonsumsi. Jika kurang atau berlebihan akan berakibat buruk bagi kesehatan.

Baca juga artikel terkait STANDAR KUALITAS AIR MINUM atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yonada Nancy