Menuju konten utama

Apa Saja Surat-surat dan Dokumen Beasiswa Unggulan 2025?

Beasiswa Unggulan 2025 dibuka 14 Juli 2025. Cek ketentuan pendaftaran berupa syarat dokumen/berkas yang wajib bagi peserta berpestasi maupun disabilitas.

Apa Saja Surat-surat dan Dokumen Beasiswa Unggulan 2025?
Ilustrasi Dokumen Pdf. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Indonesia. Beasiswa ini ditujukan untuk mendukung melanjutkan pendidikan di jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun luar negeri, dengan sejumlah syarat berupa surat dan dokumen yang wajib dipenuhi.

Sasaran program Beasiswa Unggulan adalah masyarakat berprestasi dan penyandang disabilitas. Masyarakat Berprestasi yang dimaksud adalah individu yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang diploma IV/sarjana, magister, dan doktor.

Sedangkan beasiswa unggulan bagi penyandang disabilitas diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor di perguruan tinggi dalam negeri.

Tujuan dari beasiswa unggulan adalah menciptakan generasi unggul yang kompetitif di tingkat nasional dan global. Berdasarkan Instragram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pendaftaran Beasiswa Unggulan dibuka mulai 14 Juli 2025.

PendaftaranBeasiswa Unggulan 2025 akan akan dibuka secara online melalui laman ini melalui laman resmi yang disediakan Mendikdasmen. Untuk itu pendaftar harus melakukan registrasi pembuatan akun terlebih dahulu di website tersebut.

Syarat Dokumen dan Surat Beasiswa Unggulan 2025

Syarat dokumen dan surat Beasiswa Unggulan 2025 dibedakan berdasarkan sasaran pendaftar beasiswa yakni sasaran masyarakat berprestasi dan sasaran penyandang disabilitas.

Syarat dokumen dan surat Beasiswa Unggulan 2025 bagi masyarakat berprestasi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pendaftar
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa on-going) bagi pendaftar jenjang S1/S2/S3
  4. Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)
  5. Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)
  6. Kartu Hasil Studi (KHS) atau Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun ajaran 2024/2025 (khusus mahasiswa on-going)
  7. Ijazah dan raport terakhir (untuk S1)
  8. Ijazah dan transkrip nilai terakhir (untuk S2 dan S3)
  9. Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  10. Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri
  11. Rencana studi bagi program magister
  12. Proposal penelitian disertasi bagi program doktor
  13. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait
  14. Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan
  15. Sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non-akademik tingkat internasional atau nasional (jika ada)
Syarat dokumen dan surat Beasiswa Unggulan 2025 bagi penyandang disabilitas:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa on-going)
  4. Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)
  5. Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)
  6. Kartu Hasil Studi (KHS) atau Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun ajaran 2024/2025 (khusus mahasiswa on-going)
  7. Ijazah dan transkrip nilai terakhir
  8. Sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri
  9. Rencana studi bagi program magister
  10. Proposal penelitian disertasi bagi program doktor
  11. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait
  12. Surat pernyataan pendaftar beasiswa unggulan
  13. Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus
  14. Surat keterangan dari dokter, ahli, atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas
  15. Sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non-akademik tingkat internasional atau nasional (jika ada)

Baca juga artikel terkait BEASISWA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dicky Setyawan