Menuju konten utama
Edukasi

Apa Saja Sumber Norma Hukum di Indonesia, Contoh dan Sanksinya

Di Indonesia sumber norma hukum berasal dari Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan-Peraturan Pemerintah lainnya.

Apa Saja Sumber Norma Hukum di Indonesia, Contoh dan Sanksinya
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan stafnya disela-sela sidang putusan perkara gugatan UU Pemilu di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras)

tirto.id - Norma hukum merupakan peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara melalui lembaga resmi yang ada di Indonesia. Peraturan tersebut bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap warga negara yang hidup di negara tersebut.

Oleh karenanya, norma hukum tidak dibuat secara sembarangan, melainkan berdasarkan persetujuan bersama. Di Indonesia, lembaga yang berhak membuatnya adalah lembaga legislatif.

Sementara untuk sumber norma hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Pemerintah seperti Perpres, Permen, dan lainnya.

Dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), beberapa contoh norma hukum di antaranya hukum tertulis, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tidak tertulis.

Tujuan norma hukum dibuat adalah untuk menciptakan kehidupan yang aman dan tertib di masyarakat. Apabila masyarakat melanggar norma hukum yang berlaku di negaranya, akan dikenakan sanksi oleh negara.

Karenanya, norma hukum berisi larangan-larangan dan perintah-perintah yang bersifat memaksa atau harus dipatuhi oleh setiap warga yang tinggal di sebuah negara.

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya

Mengutip Buku Modul 2PPKn Paket B (2017) terbitan Kemendikbud, norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara, melalui badan-badan resmi negara yaitu lembaga-lembaga negara. Isinya mengikat setiap orang warga negara untuk menaati.

Jika dilanggar maka orang yang melanggar norma hukum tersebut akan dikenai sanksi oleh negara. Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan didasari pada ketentuan yang berlaku.

Secara sederhana, norma hukum didefinisikan sebagai ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat. Norma hukum berasal dari hukum positif sebuah negara. Sifatnya adalah memaksa bagi semua individu yang berada di dalam teritorial negara tersebut.

Berdasarkan sifatnya, norma hukum dibagi menjadi 2 kategori yakni norma hukum yang bersifat perintah, dan norma hukum yang bersifat larangan.

1. Contoh Norma Hukum Bersifat Perintah

Contoh norma hukum yang bersifat perintah adalah aturan mengenai berkendara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

2. Contoh Norma Hukum Bersifat Larangan

Adapun contoh norma hukum yang bersifat larangan adalah penyebaran berita bohong (hoax), yang tertuang dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sumber Norma Hukum di Indonesia

Norma hukum bersumber pada konstitusi yang berlaku di dalam sebuah negara. Di Indonesia sumber norma hukum berasal dari Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan-Peraturan Pemerintah lainnya.

Dari sumber-sumber tersebut kemudian dijelaskan dan diklasifikasikan ke dalam berbagai peraturan untuk mengatur kehidupan masyarakat supaya tertib dan aman.

Adapun fungsi dari pembuatan norma hukum secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
  3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
  4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.

Baca juga artikel terkait NORMA HUKUM atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Maria Ulfa