tirto.id - Terdapat kriteria kenaikan kelas bagi peserta didik dalam Kurikulum 2013 (K13) atau Kurikulum Merdeka. Pernyataan kenaikan kelas tersebut disampaikan wali kelas melalui proses pembagian dan termuat dalam rapor hasil belajar.
Berdasarkan kalender pendidikan di Indonesia, jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, atau Sederajat telah menyelenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS) atau Penilaian Akhir Semester (PAS) pada minggu pertama dan kedua bulan Juni 2024. Setelah menjalani serangkaian UAS, peserta didik akan menerima rapor hasil pembelajaran Semester 2 pada minggu kedua dan ketiga bulan Juni 2024.
Dalam proses penentuan seorang siswa dapat naik kelas atau tidak, guru berpegang teguh pada kriteria dalam kurikulum yang digunakan. Kriteria tersebut salah satunya berguna untuk menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Kriteria Kenaikan Kelas K13
Kriteria kenaikan kelas dalam K13 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Kurikulum 2023 Revisi. Ada tiga kriteria kenaikan kelas peserta didik dalam K13 sebagai berikut:
- Kompetensi inti (Ki) sikap dan tingkah laku minimal bernilai B.
- Kompetensi inti nilai pengetahuan dan keterampilan harus tuntas.
- Mata pelajaran dengan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) yang tidak tuntas tak lebih dari tiga. Suatu mata pelajaran tuntas ketika kompetensi inti pengetahuan dan keterampilan berpredikat minimal C.
- Mata pelajaran yang tidak tuntas minimal 3.
- Kehadiran peserta didik pada semester 1 dan 2 minimal 75 persen.
- Sekolah menambahkan beberapa pertimbangan lain seperti sarana dan prasarana pembelajaran, akses ke sekolah, hingga tingkat ekonomi masyarakat.
Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka
Ada sekitar enam kriteria kenaikan kelas bagi peserta didik yang menggunakan Kurikulum Merdeka. Peserta didik wajib memenuhi seluruh kriteria tersebut untuk dapat naik kelas. Berikut ini kriteria kenaikan kelas Kurikulum Merdeka:
- Menuntaskan seluruh program pembelajaran di tahun ajaran berjalan.
- Nilai Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) minimal sesuai kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
- Nilai ekstrakurikuler kepramukaan minimal berpredikat B.
- Peserta didik Fase E dilarang mempunyai nilai di bawah Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP). Peserta didik yang nilainya tidak memenuhi KKTP, guru wajib mendampingi hingga tuntas dalam batas waktu yang ditetapkan satuan pendidikan.
- Peserta didik Fase F dilarang mempunyai nilai di bawah Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP). Peserta didik yang nilainya tidak memenuhi KKTP, guru wajib mendampingi hingga tuntas sebelum pelaksanaan PKL.
- Peserta didik mempunyai kehadiran selama hari efektif minimal 90 persen.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani