tirto.id - Kurikulum Nasional adalah Kurikulum Merdeka yang diwajibkan secara nasional untuk semua jenjang satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menargetkan pemberlakuan Kurikulum Merdeka wajib secara nasional pada Maret 2024.
Penerapan Kurikulum Nasional tersebut akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka.
Dilansir laman Antara News, Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek pada September 2023, menyampaikan, 80 persen sekolah di semua jenjang di Indonesia telah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, proses penerapan Kurikulum Merdeka dilakukan bertahap mulai 2020 di 3.000 sekolah termasuk beberapa institusi pendidikan di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Pada 2022, 140 ribu satuan pendidikan dengan sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal tersebut diperoleh Kemendikbudristek setelah membuka pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan.
Pada 2023, pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka kembali dibuka, dan hasilnya 160 ribu satuan pendidikan tercatat. Dengan begitu, 300 ribu satu pendidikan secara total telah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Apa Itu Kurikulum Nasional dan Kapan Mulai Diberlakukan?
Pemberlakuan Kurikulum Nasional ditargetkan Kemendikbudristek akan diluncurkan pada Maret 2024.
Taufiq Damarjati selaku Pengembang Ahli Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek menjelaskan, rencana peluncuran Kurikulum Nasional mulanya akan digelar pada Februari 2024. Namun, Kemendikbudristek melakukan penundaan karena masih meminta banyak masukan dari berbagai pihak. Di sisi lain, Kemendikbudristek juga masih membutuhkan persetujuan presiden terkait implementasi Kurikulum Merdeka.
Dilansir laman Kemendikbud, berkaitan rencana pemberlakuan Kurikulum Nasional, Kemendikbudristek melalui BSKAP juga telah mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024.
Acara tersebut dihadiri 152 orang perwakilan dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidik dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta mitra pendidikan.
Anindito Aditomo menjelaskan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka akan berperan sebagai penguat penetapan kurikulum baru. Selain itu, Permendikbudristek harapannya memberikan kepastian mengenai arah kebijakan kurikulum nasional.
"Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” tambah Anindito.
Setelah Permendikbudristek Kurikulum Merdeka nantinya diterapkan, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tetap dapat menggunakan Kurikulum 2013 maksimal hingga Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam hal ini, pemerintah memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk bertransisi menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai kelas 1, 4, 7, dan 10 atau untuk seluruh kelas.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani