Menuju konten utama

Apa Saja Kasus Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia?

Sejumlah kasus yang menjerat Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023)

Apa Saja Kasus Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia?
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id -

Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe meninggal dunia di usianya yang ke-56 tahun pada Selasa, 26 Desember 2023 pukul 10.45 WIB.

Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya. Diketahui Lukas tutup usia akibat sakit gagal ginjal yang dideritanya.

"Betul, (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Meninggalnya Lukas Enembe menyisakan sejumlah cerita tentang kasus yang pernah menyeret namanya.

Daftar Kasus Lukas Enembe

Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe telah membuatnya divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan.

Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp47,8 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam proses penyidikan dan persidangan terdapat sejumlah kasus Lukas Enembe yang menjadi perhatian publik antara lain adalah berikut ini:

1. Beberapa kali tidak memenuhi panggilan karena sakit

Lukas Enembe sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit. Dia absen pada Senin, 12 September 2022.

Lalu pada Jumat, 23 September 2022 dia menyertakan dokumen medis yang dikeluarkan oleh dokter guna memohon penundaan penyidikan.

Kemudian, pada Minggu, 25 September 2022 Lukas kembali mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

2. Diklaim memiliki tambang emas

Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe pada Senin, 26 September 2022 menyatakan bahwa kliennya itu memiliki tambang emas. Pernyataan itu dilontarkan guna menjawab sumber uang yang dimiliki oleh Lukas.

Namun, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Lukas, tambang emas tersebut tidak pernah dicantumkan.

3. Foto bermain judi tersebar

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa, 27 September 2023 mengungkapkan sejumlah foto aktivitas judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe di tiga negara.

Foto yang viral itu lantas ditanggapi oleh kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin sebagai hiburan semata bagi kliennya.

4. Bertemu Firli Bahuri

Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK bersama tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendatangi Lukas di kediamannya di Jayapura pada Kamis, 3 November 2022 guna melakukan pemeriksaan langsung kepada Lukas.

Namun, terungkap bahwa sebelum tim penyidik melaksanakan pemeriksaan, Firli sempat bertemu atau mengobrol empat mata bersama dengan Lukas selama lebih kurang 15 menit.

Hal itu lantas membuat Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga Firli telah melanggar Pasal 36 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa.

5. Sempat ingin kabur ke luar negeri

Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada Selasa, 10 Januari 2023 di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua.

Penangkapan itu dilakukan oleh KPK usai menerima informasi bahwa Lukas akan berangkat menuju Mamit Tolikara untuk melarikan diri ke luar negeri.

Setelah ditangkap, Lukas lantas dibawa ke Mako Brimob Polda Jayapura untuk diperiksa di Jakarta. Lukas lalu diterbangkan melalui Bandara Sentani.

Proses KPK dan petugas dalam memboyong Lukas ke Ibu Kota cukup dramatis. Pasalnya, banyak massa simpatisan Lukas melakukan perusakan untuk memaksa masuk ke bandara.

Akibatnya, bentrok tidak bisa dielakkan. Pada peristiwa itu lima korban luka-luka dan satu orang tewas.

6. Lukas marah pada sidang pertama

Sidang pertama Lukas Enembe digelar pada Senin, 19 Juni 2023. Pada sidang tersebut Lukas sempat marah-marah karena tidak terima saat Tim Jaksa KPK membacakan dakwaan dengan menyebut nominal korupsi yang dilakukan oleh Lukas adalah sebasar Rp45,8 miliar.

Menurut Lukas dakwaan itu tidak benar, itu hanya tipuan dan omong kosong dari Jaksa KPK.

Lalu, pada sidang lanjutan pada Senin, 7 Agustus 2023 Lukas kembali terlihat kesal saat dia disebut ke Singapura untuk bermain judi bukan berobat seperti yang dia paparkan.

Lukas membantah sambil menggebrak meja mengatakan dia sebagai Gubernur Papua tidak pernah main judi.

7. Lukas kejang-kejang saat sidang

Lukas Enembe kembali mengikuti sidang lanjutan pada Senin, 4 September 2023. Pada persidangan itu, dia kembali marah dan melontarkan kata-kata kasar.

Lalu, lukas kejang-kejang usai dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya, jalannya sidang sempat dihentikan.

Pada persidangan itu Lukas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Lukas menolak vonis tersebut dan memilih mengajukan banding.

8. Lukas minta status tahanan kota

Kondisi kesehatan Lukas menurun, dia mengalami pembengkakan di kedua kaki dan tangannya. Atas kondisi kesehatannya tersebut, Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto pada Senin, 23 Oktober 2023.

Untuk itu, kuasa hukumnya, Petrus meminta status tahanan kota untuk Lukas. Mengingat penyakit ginjal yang dideritanya semakin parah.

Usai mengajukan banding, hukuman Lukas malah diperberat oleh PN Jakarta Pusat. Dia divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE MENINGGAL DUNIA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Balqis Fallahnda