Menuju konten utama

Apa Perbedaan Pinjaman Online dengan Pay Later?

Apa perbedaan pay later dengan pinjaman online atau pinjol? 

Apa Perbedaan Pinjaman Online dengan Pay Later?
Ilustrasi Pay Later. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Saat ini pinjaman online atau pinjol tengah merebak di masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang membutuhkan dana untuk keperluan darurat dan mendesak.

Syarat yang mudah dan proses klaim yang cepat membuat banyak yang tergiur dengan pinjol tersebut. Bahkan, tak jarang banyak yang terlilit pinjol.

Mengutip situs Online Pajak, pinjol merupakan fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online, sedangkan penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal sebagai Fintech.

Pinjol bisa dilakukan tanpa menyerahkan jaminan atau aset. Transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Laman BFI.co.id menjelaskan, umumnya pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.

Apa Itu Pay Later dan Perbedaanya dengan Pinjol?

Selain pinjol, saat ini terdapat berbagai metode pembayaran yang memudahkan masyarakat untuk bertransaksi secara online, tanpa harus membayar di muka.

Salah satu metode tersebut adalah pay later. Tokopedia sebagai salah satu e-commerce yang menyediakan metode tersebut menjelaskan, pay later berbeda dengan pinjaman online.

Pay Later merupakan fasilitas pembiayaan yang diperuntukan untuk penundaan pembayaran. Sehingga, pengguna tidak perlu membayar barang/jasa saat itu juga, melainkan dapat membayarnya nanti baik secara kontan maupun cicilan beserta bunga yang sudah ditentukan.

Pay Later sendiri akan banyak dijumpai di beberapa marketplace, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berbeda.

Skema pembayaran yang ditawarkan beragam, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tergantung dari kesanggupan dari konsumen.

Cara Terhindar dari Pinjol Ilegal

Agar terhindar dari lilitan pinjol, penting kiranya untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Berikut ini adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

    • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
    • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
    • Pemberian pinjaman sangat mudah.
    • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
    • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
    • Tidak mempunyai layanan pengaduan.
    • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
    • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
    • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara ciri-ciri dari pinjaman online legal dapat disimak sebagai berikut ini:

    • Telah Terdaftar/berizin dari OJK.
    • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
    • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
    • Bunga atau biaya pinjaman transparan.
    • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
    • Mempunyai layanan pengaduan.
    • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
    • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

      Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yandri Daniel Damaledo