Menuju konten utama

Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan ke Mana Harus Melapor?

Tips terhindari dari pinjol ilegal dan ke mana harus melapor jika terjerat pinjol?

Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan ke Mana Harus Melapor?
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Sebanyak 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen namun tidak menerimanya sesuai janji.

Laporan terkait jeratan pinjol ini telah diterima oleh Polresta Bogor Kota. Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat diwawancarai di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (15/11) menerangkan bahwa dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy seperti dilansir dati Antara.

Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.

Kasus pinjol ilegal ini bukanlah yang pertama. menurut catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini.

Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Lalu, bagaimana tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal?

Tips Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dengan pinjaman online ilegal yang merugikan korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal, melansir situs resmi OJK.

1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.

Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

“Anda bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK.

Ke Mana Melapor Jika Terjerat Pinjol?

Jika terjerat pinjmanan online, maka masyarakat dapat mengadu ke tiga instansi berikut ini:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:

1. Website OJK

- Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/

- Buka laman OJK di ojk.go.id/, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

2. WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom