tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi membuka Warung Waspada Pinjaman online (pinjol). Hal itu dilakukan dalam upaya memberantas, melayani dan melakukan sosialisasi terkait pinjol ilegal.
"Hari ini kita buka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan-keluhan masyarakat, terutama di Jakarta yang terkait dengan pinjol ilegal,” Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat membuka Warung Waspada Pinjol dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal bisa langsung mendatangi Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Warung tersebut dibuka pada Jumat, minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB.
“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman dari Bareskrim untuk menampung pengaduan dan harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat," bebernya.
Tidak hanya di Jakarta, terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Tongam berharap sarana pengaduan pinjol dalam bentuk Warung Waspada Pinjol dapat diikuti oleh seluruh Satgas Daerah agar dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan.
Sebagai upaya pencegahan, dia menegaskan SWI bersama dengan Kominfo melakukan siber patrol harian untuk membasmi entitas yang diduga melakukan pinjol ilegal. Tidak lupa melakukan edukasi lewat transportasi umum seperti memasang iklan layanan masyarakat di KRL.
“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,” tegasnya.
Adapun hingga Agustus 2022 SWI telah menghentikan 426 entitas pinjol ilegal, termasuk juga 5 gadai ilegal dan 71 investasi ilegal.
SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal. Kemudian pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal.
Editor: Intan Umbari Prihatin