tirto.id - Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur link atau tautan penawaran pinjaman online yang dikirim melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS).
“Apabila menerima tawaran melalui sms/WA/email atau apapun, itu 1.000 persen itu ilegal,” ujar Entjik dikutip Antara, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, penawaran khas yang dilakukan pinjol ilegal akan lebih agresif melalui media sosial termasuk platform WhatsApp (WA).
“Jangan tergiur oleh penawaran langsung,” tegasnya.
OJK secara tegas melalui aturan-aturannya melarang fintech menghubungi serta menawari secara langsung kepada calon peminjam.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pinjol ilegal dalam praktiknya akan meminta akses kepada pengguna/nasabah untuk turut mengakses foto di galeri ponsel dan nomor kontak.
Hal ini nantinya yang akan digunakan oleh pinjol ilegal untuk melakukan penagihan dengan mengancam peminjam apabila ada keterlambatan pembayaran.
Lebih lanjut, Entjik menyebutkan sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal diantaranya tidak terdaftar di OJK, bunga dan jangka waktu pinjaman tidak jelas, alamat penyedia layanan tidak jelas (menggunakan kantor fiktif), tidak terhubung pada www.afpi.or.id, hingga tata cara penagihan kasar dan tidak beretika.
Untuk itu, ia menyampaikan masyarakat dapat menghubungi nomor layanan OJK yakni melalui aplikasi WhatsApp 081-157-157-157 atau melalui nomor telepon 157 atau website ojk.go.id untuk mengecek status fintech yang berizin atau legal.
Editor: Anggun P Situmorang