tirto.id - Kiara, 28 tahun, pegawai swasta, senang bukan main saat mendapati limit paylater-nya di salah satu marketplace meningkat dua kali lipat. Ia merasa bangga karena “dipercaya” untuk berutang dengan nominal cukup besar.
“Berarti diriku dianggap mampu bayar,” guraunya.
Sejak ada layanan buy now pay later (BNPL), ia rutin memanfaatkannya untuk membeli macam-macam kebutuhan, dan selalu membayar lunas saat hari gajian tiba. “Mungkin itu yang membikin limitnya naik. Ngeri-ngeri sedap sih, semoga nggak tergoda beli ini-itu, takut nyesek pas jatuh tempo,” lanjut Kiara.
Seperti yang kita tahu, kini sistem pembayaran BNPL lebih diminati masyarakat ketimbang kartu kredit yang tak semua orang bisa mendapatkannya, apalagi mereka yang belum memiliki pendapatan tetap.
“Penetrasi kartu kredit yang masih rendah di Indonesia memberikan peluang yang besar bagi layanan buy now pay later atau beli sekarang bayar nanti. Layanan BNPL memberikan kemudahan kepada konsumen untuk mendapatkan akses layanan keuangan berupa kredit mikro yang dapat digunakan untuk menunjang produktivitas,” kata Alfin Primaldhi, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI), dilansir dari Bisnis.com.
Menurut catatan Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, perputaran dana dari 68 juta peminjam pinjaman online (pinjol) legal mencapai Rp260 triliun (per 13 November 2021). Trennya pun diprediksi masih akan meningkat hingga 72,8% di penghujung tahun ini. Kemudahan inilah yang, bagai makan buah simalakama, kerap membuat orang serba salah.
Produktif, Bukan Konsumtif
“Tujuan didirikannya perusahaan fintech lending atau pinjaman online sebenarnya untuk menjembatani masyarakat yang sulit mendapatkan akses pendanaan dari sektor keuangan formal untuk membiayai usahanya, seperti misalnya tidak bisa ke bank karena unbankable,” kata Tongam.
Kita berkesempatan membeli barang atau memenuhi kebutuhan secara instan, sementara pelunasannya dilakukan belakangan. Bagi yang benar-benar membutuhkan, peluang ini tentu menarik, tetapi bagi yang konsumtif bisa terdorong untuk semakin boros lagi. Karenanya, “Usahakan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar serta digunakan untuk kepentingan produktif dan mendorong ekonomi keluarga,” sambung Tongam.
Bukan untuk memenuhi keinginan sesaat apalagi foya-foya, pinjaman baiknya dipakai untuk mendukung produktivitas, semisal menambah modal usaha, membeli keperluan yang menunjang pekerjaan, atau memperdalam keahlian yang mendukung masa depan.
Kiara yang begitu menikmati kehadiran sistem pembayaran BNPL juga berhati-hati dalam memilih layanan mana yang kredibel, mengingat hari-hari ini banyak bermunculan aplikasi maupun website pinjol ilegal. Sejauh ini, ia hanya berani mengaktifkan 3 layanan pinjol untuk keperluan berbeda, dan semuanya sudah dipastikan legal.
“Satu untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, transportasi, dan lainnya; satu untuk kebutuhan mendadak supaya nggak mengganggu uang di rekening, dan satu lagi buat belanja bulanan atau cadangan kalau ada flash sale, promo, begitulah,” tutup Kiara.
Hati-hati Pinjol Ilegal
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal biasanya memiliki ciri berikut: menetapkan suku bunga tinggi dengan fee yang tak kalah besar; denda tidak terbatas; dan teror atau intimidasi. Padahal, OJK saja menindak tegas perusahaan pinjol legal yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika.
Selama ini, aksi pelaku pinjol ilegal dilancarkan oleh kemudahan mengunggah aplikasi dan situs, sementara mereka sulit diberantas karena lokasi server kebanyakan berada di luar negeri. Itulah mengapa masyarakat punya peran paling penting untuk menghentikan aksi tak bertanggung jawab tersebut. Sayang literasi atau pemahaman soal pinjol masih rendah, belum lagi banyak orang mengalami kesulitan keuangan dan terdesak kebutuhan makin mendorong maraknya pinjol ilegal.
Karena itu yang mesti diingat, saat memilah dan memilih layanan paylater, pastikan mengecek legalitasnya. Walau terdesak kebutuhan, OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
“Pastikan pinjam di perusahaan yang sudah terdaftar/berizin di OJK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar,” terang Tongam.
“Saat ini ada 3.631 fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi. Sementara itu, per November 2021, hanya ada 104 perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK,” lanjut Tongam.
Bila ditotal, aduan (dari korban maupun masyarakat umum) yang masuk ke SWI OJK telah menyentuh angka 8 ribu. Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan, antara lain, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak ponsel dengan teror dan atau intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar hingga mengarah ke pelecehan seksual.
Beruntung kemajuan teknologi begitu pesat, jadi masyarakat bisa mengecek secara mandiri legalitas perusahaan pemberi pinjaman agar tak terjebak dalam pusaran pinjol ilegal. Kata Tongam, “[…] Kontak OJK 157 (WA 081157157157) atau di website OJK. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang juga dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada http://www.sikapiuangmu.ojk.go.id/.”
Salah satu layanan paylater yang kredibel karena diawasi dan terdaftar di OJK adalah GoPayLater. GoPayLater dari Findaya adalah metode pembayaran yang merupakan bagian dari keluarga GoTo Financial. Dengan tagline “sekarang penuhi kebutuhan, bayarnya abis gajian”, layanan pembayaran akhir bulan ini tak menggunakan sistem bunga, tetapi biaya langganan tetap setiap bulannya. Pengguna hanya dikenakan biaya langganan saat menggunakan GoPayLater, jika tidak, maka #SemuaJadiRingan—tidak perlu membayar apapun dan bisa dipastikan bebas dari biaya-biaya tersembunyi.
Saat ini, GoPayLater bisa digunakan sebagai salah satu metode pembayaran akhir bulan di Gojek, Tokopedia, dan berbagai mitra GoPay lainnya. Menariknya, langkah-langkah pendaftarannya pun jauh dari kata ribet., Pengguna hanya perlu menyiapkan e-KTP dan swafoto, setelah itu GoPayLater bisa langsung dipakai.
Ini yang tak kalah penting: GoPayLater (satu-satunya) yang memiliki opsi Pick Your Limit. Pengguna bisa mengontrol pengeluaran dengan mengeset limit yang diinginkan setiap bulannya. Tampak sederhana, tetapi fitur ini paling berjasa dalam upayamu menekan keinginan-keinginan semu yang hanya akan membuat kantong jebol.
Kalau ada yang jelas nyaman dan bikin ringan, masa masih mau coba-coba layanan pinjol ilegal? []
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis