tirto.id - Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2025 pada Jumat (15/08/25), Presiden Prabowo Subianto menyebut soal "tantiem" yang dianggap akal-akalan BUMN. Lantas, sebetulnya apa itu tantiem?
Prabowo mengatakan, tantiem yang diterima oleh komisaris BUMN mencapai Rp40 miliar setiap tahun, sehingga ia berencana untuk meniadakan tantiem untuk jajaran direksi dan komisaris BUMN.
Prabowo menambahkan, bagi yang tidak setuju dengan aturan terbaru tentang pengurangan atau penghapusan tantiem tersebut agar mengundurkan diri dari BUMN.
Prabowo menyebut Danantara ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai masalah di BUMN. Beberapa di antaranya adalah pengelolaan yang kurang baik, masalah kerugian, dan jumlah komisaris yang sangat banyak.
Apa itu Tantiem?
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (PermenBUMN) Nomor Per-02 /Mbu/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, tantiem merupakan penghasilan yang merupakan penghargaan untuk anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN setiap tahun jika kinerja perusahaan baik.
Tantiem juga diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero jika kinerja Persero meningkat meskipun masih mengalami kerugian.
Selain itu, ketentuan terkait tantiem juga tercantum di PermenBUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas PermenBUMN Nomor Per-04/Mbu/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam PermenBUMN itu, disebutkan bahwa tantiem atau insentif kinerja (IK) diberikan dengan proporsional berdasarkan pada key performance indicator (KPI) di tahun terkait. Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tantiem adalah komponen dari laba perusahaan yang diberikan kepada pegawai.
Faktor yang Mempengaruhi Tantiem dan Berapa Besarannya?
Faktor utama yang mempengaruhi pemberian tantiem adalah Key Performance Indicator atau KPI. Dalam penerapannya, KPI juga harus dengan melihat kriteria pencapaian pelaksanaan tugas sebagai agen pembangunan (agent of development).
Misalnya, peran dividen terhadap negara atau kriteria lain yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) atau menteri dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun yang terkait.
Di sisi lain, tantiem juga dapat diberikan lebih dari RKAP. Akan tetapi, dengan catatan kekurangan anggaran tersebut dicatat sebagai biaya pada tahun buku yang terkait.
Adapun komposisi besarnya tantiem dan IK ditetapkan sebagai berikut:
a. Direktur Utama: 100%
b. Anggota Direksi: 90% dari Direktur Utama
c. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Direktur Utama
d. Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36% dari Direktur Utama
Jika ingin membaca artikel lainnya tentang Prabowo Subianto, silahkan klik tautan berikut.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































