tirto.id - Pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), tepatnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengundang banyak keresahan di tengah masyarakat. Timbul potensi bahaya pengesahan UU TNI ini akan mengarah pada dwifungsi TNI dan melemahkan supremasi sipil. Lantas, apa itu supremasi sipil?
Kegaduhan timbul di tengah masyarakat disebabkan oleh pengesahan UU TNI. Salah satu dampaknya dapat berpotensi melemahkan supremasi sipil. Padahal supremasi sipil adalah prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Dalam supremasi sipil, kedudukan rakyat berada sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pengesahan UU TNI dapat mengancam supremasi sipil. Pengesahan revisi UU TNI juga berpotensi membangkitkan kembali konsep dwifungsi TNI.
Bukan tanpa alasan, kekhawatiran ini terjadi lantaran revisi UU TNI membuat militer menguasai ranah sipil secara lebih luas. Ini mengaburkan batasan antara peran militer dan sipil dalam pemerintahan.
Supremasi sipil adalah prinsip fundamental di dalam pelaksanaan demokrasi. Sistem demokrasi memposisikan kekuasaan warga sipil di atas kekuasaan militer.
Relasi tersebut menekankan bahwa angkatan bersenjata suatu negara harus berada di bawah kendali masyarakat sipil. Rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.
Praktik supremasi sipil memastikan keputusan strategis ditentukan pejabat sipil. Tak hanya itu, kebijakan negara ditentukan oleh pejabat sipil yang dipilih secara demokratis, bukan oleh militer.
Pengertian Supremasi Sipil dan Contohnya
Pengertian supremasi sipil adalah dan contohnya perlu dipahami sebagai kesadaran bersama sesama masyarakat Indonesia untuk menghadapi kondisi terkini. Supremasi sipil adalah keadaan ketika institusi sipil, terutama pemerintah yang dipilih secara demokratis mempunyai kontrol penuh atas angkatan bersenjata dan kebijakan pertahanan negara.
Pelaksanaan supremasi sipil adalah menunjukkan militer berfungsi sebagai alat negara yang tunduk pada otoritas sipil dan tidak memiliki otonomi mengambil keputusan politik. Praktik supremasi sipil dapat diamati dari negara-negara demokrasi yang sudah mapan.
Contohnya Amerika Serikat dan Inggris. Pelaksanaan supremasi sipil pada dua negara tersebut menempatkan militer sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas sipil dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Apa Bedanya Militer dan Sipil?
Pertanyaan yang tak kalah penting terkait pembahasan ini ialah tentang apa bedanya militer dan sipil? Militer dan sipil merupakan dua pihak yang berbeda.
Perbedaan utama antara militer dan sipil dapat diamati melalui peran, fungsi, dan status hukum keduanya dalam masyarakat. Apa saja perbedaan militer dan sipil?
1. Status Hukum
Berdasarkan status hukum, warga sipil mempunyai status hukum yang dijamin oleh konstitusi dan hukum negara. Contohnya dalam hal hak untuk berbicara, bergerak, bekerja, dan beragama.Warga sipil wajib menaati hukum sipil yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok masyarakat. Sementara itu, militer menaati hukum militer.
Hukum militer yang dimaksud di sini mengatur disiplin, tata tertib, dan tanggung jawab militer. Jadi inilah salah satu hal yang membedakan status hukum militer dan sipil.
2. Peran dan Fungsi
Perbedaan militer dan sipil selanjutnya berkaitan dengan aspek peran dan fungsi. Warga sipil mempunyai peran dan fungsi yang bervariasi dalam masyarakat. Ini disesuaikan dengan berbagai ranah keahlian dan pekerjaan.Sementara itu, militer mempunyai peran dan fungsi yang spesifik dalam masyarakat. Mereka memiliki kewajiban untuk menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dari ancaman luar maupun dalam negeri.
Militer memiliki profesionalisme sebagai pendukung supremasi sipil. Mereka fokus pada tugas pertahanan dan keamanan tanpa terlibat urusan politik atau pemerintahan sipil.
Apa Itu Supremasi Militer?
Pembahasan selanjutnya ialah tentang supremasi militer. Apa itu supremasi militer?
Pengesahan revisi UU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025 menimbulkan kengerian di tengah masyarakat. Hal ini sangat beralasan lantaran poin yang direvisi dapat mengarah pada dwifungsi TNI yang akan membangkitkan supremasi militer.
Padahal perjuangan panjang telah dilakukan untuk menempatkan supremasi sipil kembali pada tempatnya. Bahkan perjuangan ini termasuk dalam salah satu agenda reformasi TNI pasca-Orde Baru.
Berbeda dari supremasi sipil, supremasi militer merupakan kondisi ketika militer mendominasi kekuasaan negara. Apa saja ciri-ciri supremasi militer?
1. Kudeta Militer
Kudeta militer menjadi salah satu ciri supremasi militer. Terjadinya kudeta militer bertujuan menggulingkan pemerintahan sipil yang sah untuk mengambil alih kekuasaan.2. Pemerintahan Otoriter
Ciri kedua supremasi militer ialah pemerintahan otoriter. Pembentukan rezim otoriter dipimpin oleh militer tanpa mekanisme sistem yang demokratis.3. Keterlibatan Militer dalam Ranah Sipil
Keterlibatan militer dalam ranah sipil juga menjadi salah satu ciri supremasi militer. Militer mengambil peran dalam urusan administrasi sipil, ekonomi, serta sektor lain yang seharusnya ada di bawah kendali otoritas sipil.Supremasi militer kerap berpotensi pada pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan sipil, dan pelemahan institusi demokrasi. Ancaman supremasi militer ini sangatlah berbahaya untuk negara.
Pentingnya Supremasi Sipil di Indonesia
Supremasi sipil adalah salah satu poin penting dalam pelaksanaan demokrasi sebuah negara. Indonesia sendiri menempatkan supremasi sipil sebagai salah satu agenda reformasi TNI pasca-Orde Baru.
Fokus menempatkan supremasi sipil bertujuan untuk memastikan militer tak lagi terlibat politik praktis. Dengan demikian, militer bisa fokus dalam upaya pertahanan negara. Penjagaan terhadap supremasi sipil berperan penting dalam kehidupan bernegara.
1. Menjamin Demokrasi
Supremasi sipil adalah kehendak sipil ditempatkan sebagai pilar utama dalam sebuah negara. Penerapan supremasi sipil memastikan bahwa keputusan politik dirancang oleh pejabat yang sudah dipilih oleh rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi.2. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Pentingnya supremasi sipil adalah dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Penempatan militer di bawah kontrol sipil bisa membantu untuk mengurangi penyalahgunaan kekuasaan oleh militer.3. Memperkuat Institusi Sipil
Penerapan supremasi sipil dapat mendorong penguatan institusi sipil. Mulai dari parlemen, peradilan, dan pemerintah daerah yang esensial untuk keberlanjutan demokrasi.Menjaga supremasi sipil di Indonesia menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan baik. Jika demokrasi berjalan dengan baik, maka hak-hak warga negara dapat terlindungi.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani