tirto.id - Viral di sejumlah media sosial terkait postingan gambar semangka yang dilambangkan sebagai dukungan untuk Palestina. Penggunaan semangka dilakukan untuk menghindari shadow banned terhadap bendera Palestina.
Pada awalnya, jagat mata diramaikan dengan suara dukungan untuk Palestina lewat unggahan bendera negara tersebut.
Namun, sejumlah platform media sosial justru melakukan shadow banned terhadap konten yang berbau Palestina. Sejumlah kreator lantas menggantinya menjadi emoji atau gambar buah semangka demi menghindari shadow banned.
Semangka dilambangkan sebagai budaya maupun sebuah entitas Palestina. Buah ini dikatakan tumbuh dengan subur dari wilayah Jenin hingga Gaza dan biasa disajikan sebagai hidangan.
Oleh sebab itu, semangka dijadikan simbol perlawanan, budaya, dan dukungan internasional bagi rakyat Palestina yang sedang diserang Israel.
Sederet artis, selebritis, hingga tokoh papan atas dunia juga turut meramaikan jagat maya dengan memasang foto semangka di masing-masing media sosialnya.
Fungsi Shadow Banned Media Sosial & Cara Mengatasi
Sejumlah media sosial yang digemari masyarakat seperti Instagram, Twitter, dan TikTok selama ini telah menerapkan shadow banned.
Twitter pertama kali memainkan shadow banned sejak 2006 dalam memfilter tweet kasar. Mereka menerapkan time-out (waktu jeda) untuk pengguna yang melanggar ketentuan.
Mengutip situs web Accurate.id, shadow banned dalam Instagram berfungsi untuk memblokir akun tanpa bisa diketahui. Kendati akun tidak sampai mendapatkan suspend alias masih aktif, namun isi kontennya tidak bisa dilihat secara umum.
Postingan tidak akan muncul di explore. Demikian pula dengan hashtag yang dicantumkan, juga tidak akan terdeteksi.
Konten yang diunggah memang masih bisa dilihat oleh para followers, akan tetapi beberapa layanan seperti reach, views, likes, dan seluruh engagement bakal mengalami penurunan secara drastis jika sebuah akun sudah terkena shadow banned.
Akun Instagram mendapatkan shadow banned karena kasus seperti berikut ini:
- Penggunaan aplikasi pihak ketiga yang melanggar syarat layanan, seperti bot untuk menambah jumlah likes, followers, dan comments.
- Melebihi batasan aktivitas pengguna, semisal tidak melakukan lebih dari 150 likes, 60 komentar, dan 60 follow atau unfollow dalam 1 jam.
- Report yang terus menerus karena melanggar persyaratan, layaknya spam, hak cipta, dan mengunggah konten tidak pantas.
- Membaca dan ikuti panduan komunitas Instagram.
- Bertindak seperti orang beneran dan bukan layaknya bot.
- Selalu konsisten dengan jadwal posting.
- Menghindari tagar yang dilarang.
- Menggunakan peringatan konten untuk postingan sensitif
- Menghapus postingan yang dilarang platform.
- Memeriksa dan menghapus hashtag dari kiriman terbaru.
- Berhenti memposting selama beberapa hari
- Mencabut izin aplikasi dari pihak ketiga
- Menonaktifkan akun sementara selama beberapa hari.
- Memprioritaskan Reels.
- Hubungi layanan support dari Instagram.
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra