tirto.id - Pernahkah Anda mendengar istilah psikotropika? Obat atau zat ini disebut memiliki efek yang sama seperti narkoba yaitu memicu kecanduan dengan berbagai kadar. Apabila sudah kecanduan, maka risiko terberatnya adalah kematian.
Tingkat candu pada psikotropika pun beragam. Ada yang tingkat ketergantungannya rendah, sampai tinggi. Orang yang menggunakan psikotropika umumnya merasakan gembira dan tenang.
Menurut Undang-undang No.5 tahun 1997 seperti dikutip laman Kemendikbud, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, psikotropika adalah segala yang dapat memengaruhi aktivitas pikiran seperti opium, ganja, obat bius.
Pengertian lainnya adalah, zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku; obat yang dapat memengaruhi atau mengubah cara berbicara atau pun tingkah laku seseorang.
Menurut laman Badan Narkotika Nasional (BNN), psikotropika memiliki sifat sebagai berikut:
1. Stimulan
Reaksi ini membuat fungsi organ tubuh bekerja lebih keras dan memicu gairah. Penggunanya merasa lebih bugar dan tidak mengantuk. Contoh obat yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.
2. Halusinogen
Pada tahap ini, pemakai akan mengalami perubahan persepsi dan halusinasi berlebihan.
3. Depresan
Depresan adalah efek ketenangan akibat zat akan menekan kerja sistem syaraf pusat. Jika digunakan berlebihan, pengguna bisa tidur terlalu lama dan berisiko mengalami kematian. Contoh psikotropika untuk efek ini adalah putaw.
Obat yang tergolong psikotropika akan menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan syaraf pusat. Begitu psikotropika masuk tubuh, ia akan bereaksi dengan memunculkan ilusi, halusinasi, gangguan berpikir, hingga perubahan suasana hati. Seorang pecandu juga cenderung meningkatkan dosis pakainya seiring lamanya penggunaan.
Sementara itu, psikotropika terbagi menjadi beberapa golongan. Setiap golongan memiliki reaksi ketergantungan yang berbeda. Ada dari golongan ini yang dikategorikan barang terlarang, namun ada pula yang diperbolehkan untuk dipakai tapi dalam pengawasan.
1. Golongan I
Psikotropika dalam golongan I memiliki kemungkinan yang sangat kuat memicu ketergantungan. Zat atau obat golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang. Contohnya yaitu 3,4-methylenedeoxy methamfetamine (ekstasi), lysergic acid diethylamid (LSD), dan DOM.
2. Golongan II
Dalam golongan ini, psikotropika memiliki potensi kuat untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya yaitu amfetamin, metamfetamin (sabu), dan fenetilin.
3. Golongan III
Psikotropika golongan III memiliki potensi sedang untuk memicu ketergantungan. Zat atau obat dalam golongan ini dapat digunakan pada pengobatan harus memakai resep dokter. Contohnya yaitu amorbarbital, brupornorfina, dan magadon.
4. Golongan IV
Pada psikotropika golongan IV memiliki reaksi ringan untuk menyebabkan ketergantungan. Sama seperti golongan III, psikotropika ini masih dapat digunakan pada pengobatan tapi wajib memakai resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang), dan obat tidur.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto