Menuju konten utama

Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Psikotropika

Lucinta Luna langsung menerima vonis penjara satu tahun dan enam bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika.

Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Psikotropika
Lucinta Luna. Instagram/lucintaluna

tirto.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna atau Ayluna Putri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Jakarta, Rabu (30/9/2020), melansir Antara.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 UU 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal yang meringankan hukuman dari tuntutan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.

"Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotropika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Lucinta Luna menangis di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Lucinta Luna tak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna.

Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, ditemukan tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Baca juga artikel terkait LUCINTA LUNA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali