Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Tora Sudiro Terkait Kasus Psikotropika

Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat psikotropika dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kronologi Penangkapan Tora Sudiro Terkait Kasus Psikotropika
Artis Tora Sudiro dihadirkan petugas Satuan Narkoba Polres Selatan saat akan menggelar konferensi pers terkait penggunaan dan kepemilikan obat keras Dumolid di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Hari ini aktor Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat psikotropika dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga mengungkapkan kronologi penangkapan Tora Sudiro bersama istrinya, Mieke Amalia di rumahnya, kemarin.

Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, penangkapan Tora merupakan pengembangan penyidikan Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan tiga minggu lalu yang menangkap seseorang berinisial F.

Berawal dari keterangan F yang juga memiliki sabu dan Dumolid, menurut polisi, F sempat bersenda gurau bahwa Tora ikut menggunakan obat Dumolid.

"Itu celetukan dia (F) saja saat pemeriksa bertanya, siapa yang kamu tahu, dia sebutkan itu (Tora)," ujar Vivick di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8/2017)

Berdasarkan keterangan F, polisi langsung mengonfirmasi dengan mendatangi rumah Tora. Polisi langsung menggeledah rumah Tora yang terletak di Komplek Baliview, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan obat Dumolid di kamar mandi dalam kamar tidur Tora. Setelah menyita barang bukti tersebut, polisi langsung memeriksa Tora dan Mieke terkait kepemilikan obat psikotropika yang memiliki efek obat penenang. Polisi juga mendapati hasil uji labfor bahwa Tora positif Benzodiazepin.

Baca juga:

Menurut penyidik, Tora mengaku membeli obat tersebut tanpa resep dokter. Pria yang terkenal sebagai komedian ini membeli Dumolid dari rekannya. Ia membeli 4 strip dengan harga masing-masing strip Rp250 ribu. Namun, dalam pemeriksaan, suami Mieke itu tidak mengingat siapa orang yang menjual obat tersebut.

Dalam pemeriksaan, Tora sudah menggunakan obat tersebut selama 1 tahun. Ia mengaku menggunakan obat tersebut hanya untuk penenang. Ia pun tidak mengetahui kalau obat tersebut termasuk obat berbahaya.

"Menurut pengakuan TS, dia sama sekali tidak memahami obat keras dan melanggar undang-undang," kata Vivick.

Akibat kepemilikan obat Dumolid tanpa resep dokter, polisi menetapkan Tora sebagai tersangka. Tora disangka melanggar Undang-Undang Psikotropika. Tora pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tora Sudiro Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi

"TS kita kenakan pasal 62 Undang-Undang psikotropika nomor 5 tahun 1997. Hukuman terapan dalam undang-undang 5 tahun denda Rp 100.000.000,00," ujar Vivick.

Sebelumnya, Artis Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017). Keduanya ditangkap atas kepemilikan 30 butir obat Dumolid berjenis psikotropika.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan kepolisian menangkap artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia, Kamis (3/8/2017).

Baca juga artikel terkait TORA SUDIRO atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri