Menuju konten utama

Bahaya & Efek Samping Dumolid yang Jerat Tora Sudiro & Istri

Penggunaan Dumolid sebagai obat golongan G seharusnya digunakan melalui resep dokter.

Bahaya & Efek Samping Dumolid yang Jerat Tora Sudiro & Istri
Dumolid 5mg. FOTO/Istimewa

tirto.id - Dumolid, obat yang termasuk salah satu psikotropika ini marak dibicarakan seiring terungkapnya artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia yang diduga menyalahgunakan penggunaan obat ini.

Akibatnya pasangan suami istri ini diamankan oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena menemukan 30 butir Dumolid di rumah mereka di daerah Cisaat, Tangerang Selatan. Saat ini, petugas masih meneliti barang bukti dan memeriksa urine keduanya.

Baca juga: Tora Sudiro dan Mieke Amalia Ditangkap Karena Narkoba

Menurut dokter umum di Puskesmas Kotagede II Yogyakarta, dr. Atika Anggiasih, Dumolid termasuk dalam golongan Benzodiazepine, kategori obat-obatan dalam daftar obat G atau biasa disebut obat keras atau berbahaya.

“Dumolid termasuk golongan psikotropika, menurut Permenkes no.949 tahun 2000 termasuk obat keras,yang hanya bisa didapatkan melalui resep dokter,” jelas Atika.

Kandungan Nitrazepam dalam Dumolid biasanya memang diperuntukkan untuk mengobati masalah tidur atau insomnia. Selain itu, penggunaan obat ini, dikatakan Atika, biasanya untuk mengatasi gangguan kecemasan dan efeknya sebagai obat penenang, depresi serta sedatif.

Cara kerja Nitrazepam yang dikandung dalam Dumolid dapat meningkatkan aktivitas GABA, salah satu reseptor otak, sehingga mengurangi fungsi otak di wilayah tertentu. Efek penggunaan obat ini, pengguna dapat merasa kantuk, menghilangkan rasa cemas dan membuat otot lebih relaks.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kalangan Artis Versi BNN

“Apabila digunakan secara ilegal dalam dosis tinggi dan jangka waktu lama, obat ini bisa menyebabkan ketergantungan fisik dan fisiologis, tepatnya bisa mengarah ke penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Penggunaan Dumolid dalam dosis yang dianjurkan oleh dokter untuk insomnia bagi orang dewasa yakni 5-10 mg.

“Jika diperlukan bisa bertambah menjadi 10mg tetapi sesuai resep dokter,” jelasnya.

Selain itu, obat ini juga menimbulkan efek samping yakni masalah keseimbangan atau koordinasi tubuh, gangguan darah dan sumsum tulang, perubahan libido, mengantuk pada siang hari, pusing, mati rasa secara emosional, masalah pencernaan, gejala depresi termasuk kecenderungan untuk bunuh diri, ledakan emosi agresif, delusi dan halusinasi.

Baca juga: Ironi Pemberantasan Narkoba Era Jokowi

Baca juga artikel terkait TORA SUDIRO atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri