Menuju konten utama

Peredaran Narkoba di Kalangan Artis Versi BNN

Para pengedar biasanya masuk melalui salah satu bagian di komunitas artis.

Peredaran Narkoba di Kalangan Artis Versi BNN
Dokumentasi butiran ekstasi yang disita petugas Direktorat Narkoba Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai peredaran narkoba yang diduga dilakukan PA sudah menjadi satu modus peredaran narkoba di lingkungan artis.

Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan setiap artis mempunyai komunitas masing-masing, seperti komunitas pelawak atau komunitas penyanyi. Para pengedar biasanya masuk melalui salah satu bagian di komunitas artis itu.

"Di antara komunitas-komunitas di selebritas itu biasanya para pengedar menggunakan salah satu di antara mereka sebagai pengedar," ujar Sulistiandriatmoko saat dihubungi Tirto, Selasa (18/7/2017).

Menurut dia, para pengedar pun tidak langsung menawarkan barang kepada artis, tetapi melalui anggota manajemen atau tim make up sebagai perantara. Ia mencontohkan kasus Ridho Rhoma yang mendapatkan barang dari rekannya.

"Tidak harus artis. Ada yang make up-nya, ada sebagian manajemen, ada yang asistennya. Banyak di antara mereka itu yang direkrut si pengedar," kata Sulistiandriatmoko.

Ia mengatakan, modus peredaran narkoba sangat mudah. Umumnya, para pengedar membiayai pesta di lingkungan artis tertentu dan menawarkan barang kepada para pengguna narkoba lewat perantara secara cuma-cuma.

"Lama kelamaan mereka yang sudah sering party mendapatkan gratis akhirnya merasa nyaman merasa enak baru kemudian mereka pada beli. Posisinya seperti itu," kata Sulistiandriatmoko.

Sulistiandriatmoko menerangkan, artis dan pengedar yang terlibat dalam peredaran narkoba umumnya sangat berhati-hati. Mereka sangat memperhatikan pangsa pasar dan besar keuntungan yang diperoleh dari barang haram tersebut. Mereka juga akan melihat kemampuan pembeli barang haram tersebut. Nantinya, artis dan pengedar akan membagi keuntungan sesuai pembicaraan antara pengedar dan artis.

"Masing-masing jaringan punya ketentuan dan aturan sendiri-sendiri. Tergantung pembicaraan mereka antara bandar narkoba dan pengecer-pengecernya itu," kata Sulistiandriatmoko.

Namun, kata dia, BNN tidak mempunyai data rinci fee rata-rata artis menjual barang haram tersebut. Namun, ia mencontohkan, harga satu gram sabu-sabu bisa mencapai Rp2 juta-Rp2,5 juta.

"Kalau seleb (dinilai) potensial secara finansial, mungkin harganya tinggi," kata dia.

Berdasarkan temuan BNN, kata dia, artis pun memiliki beragam motif dan alasan saat menggunakan narkoba. Ada yang menggunakan narkoba demi menjaga stamina, tetapi ada pula artis menggunakan narkoba untuk kesenangan.

Mereka yang menjaga stamina umumnya menggunakan narkoba jenis sabu atau happy five. Sementara artis yang ingin mendapat kesenangan, kata dia, bisa menggunakan ekstasi.

Sulistiandriatmoko menambahkan, narkoba yang digunakan artis pun beragam. Ada yang menggunakan sabu-sabu dan happy five. Namun, bagi mereka yang sudah terbiasa menggunakan narkoba, mereka akan menggunakan narkoba jenis baru atau narkoba sintetis. Narkoba tersebut dimasukkan ke minuman atau rokok elektrik seperti Vape.

Kini, kata dia, BNN terus berupaya mencegah peredaran narkoba di lingkungan artis dan mereka akan terus berupaya mengedukasi artis untuk tidak menggunakan narkoba.

"Kalau sisi penindakan, BNN juga tidak begitu konfirm dengan itu (peredaran narkoba di lingkaran artis) dijadikan sebagai target. Tidak. Cuma memang pengedarnya itu potensial di atasnya jaringannya besar, kita akan melakukan penyelidikan dengan jaringan itu dan orang per orang yang memakainya," tutur Sulistiandriatmoko.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis PA sebagai tersangka pengedar narkoba, Selasa (18/7/2017). Selain PA, polisi juga menetapkan satu tersangka lain bernama Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani.

"Kita menangkap dua orang tersangka yaitu atas nama P dan D," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto