Menuju konten utama

Ridho Rhoma Sudah 2 Tahun Pakai Narkoba Jenis Sabu

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita satu set alat hisap, mobil Honda Civic Hitam, serta 1 unit hp sebagai alat barang bukti atas penangkapan putra Rhoma Irama.

Ridho Rhoma Sudah 2 Tahun Pakai Narkoba Jenis Sabu
Barang bukti hasil penangkapan Ridho Rhoma di Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Tirto.id/Taher

tirto.id - Polisi resmi menetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka pemakai narkoba, Sabtu (25/3/2017). Menurut pengakuannya kepada polisi, anak pedangdut sekaligus politisi Rhoma Irama ini telah memakai narkoba sekitar 2 tahun terakhir dengan alasan agar tidak cepat lelah dan mengantuk.

"‎Mereka ditangkap, sebelumnya sudah juga melakukan serangkaian tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Pusat di salah satu apartemen," jelas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Hari Langie saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

‎”Kurang lebih dua tahun menurut pengakuannya kalau konsumsi. Alasan biar tidak cepat ngantuk," lanjutnya.

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Selain Ridho, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial S (23), pekerja swasta, yang merupakan kawan dari Ridho. Polisi masih mencari satu tersangka lain dalam kasus ini.

Roycke menambahkan, polisi sudah menyelidiki Ridho Rhoma sebagai pengguna narkoba sejak 2 minggu lalu. Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap Ridho di salah satu hotel di Jakarta Barat saat menuju mobil pukul 04.00 WIB.

Saat ditangkap, penyanyi yang juga aktor ini diketahui membawa narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.‎ Barang bukti tersebut ditemukan di jok depan kiri mobil Honda Civic milik Ridho Rhoma.

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho Rhoma untuk diperiksa secara intensif. ‎Polisi pun langsung melakukan tes urine. Dalam tes tersebut, polisi mendapati pria berumur 28 tahun ini positif memakai narkoba.‎ Selain sabu, polisi juga menyita satu set alat hisap, mobil Honda Civic Hitam serta 1 unit hp sebagai alat barang bukti.

Terkait tersangka lainnya yakni S yang merupakan teman Ridho Rhoma, polisi menuturkan bahwa S ditangkap lantaran memiliki obat penenang ilegal. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1 bong, 1 tutup botol, dan 2 unit hp. S ditangkap di kediamannya di sebuah apartemen daerah Thamrin pukul 09.00 WIB.

Ridho Rhoma disangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara itu, tersangka inisial S disangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Polisi masih mencari satu orang lain yang terlibat kasus ini berinisial A. Roycke tidak memungkiri kalau Ridho menerima barang haram itu dari jaringan internasional. Saat ini, polisi tengah menelusuri kemungkinan tersebut lewat keterangan para saksi. ‎"Jaringan ini lagi kita dalami," ujar Roycke.

Roycke menuturkan pihak Polres Jakarta Barat telah menghubungi pihak keluarga Ridho Rhoma tentang kasus ini.‎ Kini, polisi masih memeriksa Ridho secara intensif untuk dimintai keterangan lebih jauh.

Baca juga artikel terkait RIDHO RHOMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya