tirto.id - Polisi menangkap Ridho Rhoma di kawasan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (24/3/2017) malam karena membawa narkoba. Penangkapan terhadap anak lelaki Ketua Umum Partai Idaman yang juga raja dangdut Rhoma Irama itu dibenarkan oleh pihak Polres Jakarta Barat. Ridho Rhoma yang terkenal sebagai penyanyi sekaligus aktor ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu.
"Dia (Ridho Rhoma) kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Suhermanto mengatakan, saat ini Ridho Rhoma masih berada di Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan penyidik. "Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat dari mana barang (narkoba) itu," lanjut Suhermanto.
Suhermanto enggan menyebut secara detil kronologis penangkapan putra pedangdut legendaris Rhoma Irama itu. Polisi pun masih tutup mulut bersama siapa dan jaringan mana narkoba tersebut diperoleh. "Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan di sana," elaknya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas Polres Jakarta Barat Kompol Purnomo mengaku belum mengetahui informasi tentang penangkapan Ridho Rhoma. "Belum, belum dapat info," kata Purnomo saat dihubungi Tirto.id, Sabtu (25/3/2017).
Purnomo mengatakan, dirinya masih mencari tahu informasi tersebut. Ia masih mencari info lebih lanjut tentang kebenaran operasi penangkapan tersebut. "Coba saya cari dulu," tutupnya.
Ridho Rhoma bernama asli Muhammad Ridho Irama, lahir di Jakarta tanggal 14 Januari 1989. Ia adalah putra bungsu Rhoma Irama dengan Marwah Ali. Sejak berkarier di dunia hiburan pada 2009, Ridho Rhoma telah menghasilkan beberapa album rekaman, menyanyikan lagu-lagu single film, serta membintangi sejumlah sinema layar lebar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya