Menuju konten utama

Apa Itu Perjanjian Ekstradisi: Sejarah, Asas dan Mengapa Penting?

Apa itu perjanjian Ekstradisi, sejarah dan asas-asas yang digunakan serta mengapa ekstradisi penting?

Apa Itu Perjanjian Ekstradisi: Sejarah, Asas dan Mengapa Penting?
Ilustrasi. foto/istockphoto

tirto.id - Perjanjian ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan sesuatu kejahatan di luar wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Perjanjian ekstradisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 dikutip dari E-Modul Buku Ajar Hukum Pidana.

Sementara itu, Budiarto mendefinisikan ekstradisi sebagai proses penyerahan seseorang tersangka atau terpidana karena telah melakukan kejatahan yang dilakukan secara formal oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang memeriksa dan mengadili penjahat tersebut. Dengan demikian, maksud diadakannya perjanjian ekstradisi ada dua macam, yakni:

1. Agar orang yang telah melakukan tindak pidana di suatu negara tidak dapat melepaskan diri dari pemeriksaan pengadilan dan putusan pemidanaannya dengan cara melarikan diri ke wilayah negara lain.

2. Untuk menjadi detterence atau efek jera, yakni agar orang yang diekstradisi tidak mengulangi perbuatannya dan melarikan diri ke negara lain.

Sejarah Perjanjian Ekstradisi Indonesia

Mengutip E-Modul Buku Ajar Hukum Pidana, perjanjian ekstradisi sudah dikenal sejak masa kolonial Belanda di Indonesia. Namun, sebenarnya perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara dunia, tetapi dalam klausul perjanjian tersebut juga berlaku bagi wiayah koloni Belanda, yakni Hindia Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Belanda ternyata tidak serta merta membuat Indonesia terikat perjanjian ekstradisi tersebut. Seperti saat Westeling melakukan pembantaian terhadap rakyat Makassar.

Ia melarikan diri ke Singapura (koloni Inggris) pada 1950, pemerintah Inggris menolak ekstradisinya dengan alasan Inggris tidak pernah membuat perjanjian ekstradisi dengan pemerintah indonesia.

Dengan demikian, perjanjian ekstradisi antara Belanda dan Inggris tidak serta merta menjadikan Indonesia terikat perjanjian ekstradisi dengan Inggris.

Hal tersebut dikarenakan perjanjian ekstraidisi merupakan perjanjian bileteral sehingga ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut tidak memberikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga. Dengan kata lain, perjanjian tersebut hanya mengikat para peserta perjanjian tersebut (Pacta tertiis nec nocent nec prosount).

Asas-asas Ekstradisi

Berikut asas-asas penitng dalam ekstradisi, antara lain:

a. Asas kejahatan rangkap (double criminality), yakni perbuatan yang dilakukan dalam UU negara yang meminta atau pun diminta merupakan kejahatan.

b. Asas ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik.

c. Asas pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya tidak diangggap sebagai kejahatan politik.

d. Asas negara yang diminta berhak menolak ekstradisi terhadap warga negaranya.

e. Asas negara yang diminta berhak menolak ekstradisi kalau orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di pengadilan pada kasus yang sama.

f. Asas negara yang diminta berhak menolak ekstradisi jika kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah dijatuhkan putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

g. Asas permintaan ekstradisi ditolak, apabila orang yang dimintakan ekstradisinya telah diadili dan dibebaskan atau telah selesai menjalani pidananya di negara lain mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.

h. Asas permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut hukum negara yang diminta hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kadaluwarsa.

i. Asas permintaan ekstradisi ditolak, jika kejahatan yang dimintakan ekstradisi diancam dengan pidana mati menurut hukum negara peminta, sedangkan menurut hukum negara yang diminta, kejahatan itu tidak diancam dengan pidana mati atau pidana mati jika tidak selalu dilaksanakan, kecuali jika negara peminta memberikan jaminan yang cukup meyakinkan bahwa pidana mati tidak akan dilaksanakan.

j. Asas permintaan ekstradisi ditolak jika menurut instansi yang berwenang terdapat sangkaan yang cukup kuat bahwa orang yang dimintakan ekstradisinya yang dituntut, dipidana, atau dikenakan tindakan lain karena alasan yang bertalian dengan agamanya, keyakinan politiknya atau kewarganegaraannya, ataupun karena ia termasuk suku bangsa atau golongan penduduk tertentu.

Pentingnya Perjanjian Ekstradisi

Perjanjian Eksradisi menjadi sebuah sarana yang mempermudah sebuah negara untuk mengembalikan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain.

Ketika tak ada perjanjian Ekstradisi, maka sakan mempersulit proses pengembalian pelaku kejahatan ke negara peminta.

Negara-negara cenderung untuk memilih bentuk perjanjian ekstradisi sebagai sarana kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan.

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN EKSTRADISI atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora