Menuju konten utama

Perjanjian Ekstradisi Diteken, Daftar Buron KPK Kabur ke Singapura

Perjanjian ekstradisi RI-Singapura akan memudahkan KPK menangkap dan memulangkan buron koruptor yang kabur ke Singapura.

Perjanjian Ekstradisi Diteken, Daftar Buron KPK Kabur ke Singapura
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura akan memudahkan kinerja pemberantasan korupsi. KPK sempat menyebut Singapura sebagai surga bagi para koruptor.

"Seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakan hukum kedua negara. Termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Perjanjian ekstradisi akan memudahkan KPK menangkap dan memulangkan tersangka korupsi yang kabur ke Singapura. Sekaligus, KPK akan mampu memulihkan aset negara akibat kerugian yang ditimbulkan para koruptor tersebut.

"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri. Tapi juga tersebar di berbagai negara lain," tukasnya.

Selama ini, Singapura menjadi negara tujuan para koruptor kabur. Semisal Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. KPK telah menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka korupsi BLBI pada Juni 2019; dengan kerugian negara Rp4,58 triliun. Mereka tidak pernah tertangkap sampai KPK menerbitkan SP3 kasus mereka pada 1 April 2021.

Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro yang menjadi tersangka korupsi pemberian suap kasus kepada panitera sekretaris PN Jakarta Pusat pada 2016. Sempat kabur ke beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Singapura, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018.

Djoko Tjandra buron kasus hak tagih Bank Bali selama 11 tahun. Ia sempat terdeteksi berada di Singapura dan Malaysia. Pada 2020, jejak Djoko mulai terendus setelah ia berupaya masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan. Kini, Djoko telah ditangkap dan diadili. Secara total, dia divonis 9 tahun penjara dalam 4 kasus.

Gayus Tambunan, sang mafia pajak, juga sempat melarikan diri ke Singapura pada 2010. Kini, ia sudah divonis untuk empat kasus pajak.

Dalam pengejaran buron ke Singapura, KPK sempat mendaku agak repot jika seorang buron sudah mendapatkan permanent residence di sana. Kendati buronan tersebut sudah berstatus tersangka.

"Satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto pada 6 April 2021.

Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang telah diupayakan sejak 1998.

"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP," kata Presiden Jokowi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Dengan perjanjian ekstradisi tersebut, Indonesia-Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta. Hal itu termasuk untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi sehingga juga dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Baca juga artikel terkait BURONAN KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri