tirto.id - Krisis antara Ukraina dan Rusia semakin meningkat. Berdasarkan berita baru-baru ini, sekutu NATO sudah menempatkan pasukan dalam keadaan siaga, bahkan turut mengirimkan kapal dan jet tempur untuk meningkatkan pertahanan timur Eropa. Hal itu mereka lakukan sebagai respons atas penumpukan militer Rusia di dekat Ukraina.
Al Jazeera melaporkan, ada kurang lebih 8.500 tentara Amerika yang sudah siaga jika keamanan di Eropa semakin memburuk. Pentagon mengatakan, pasukan itu berpotensi ditempatkan di Eropa sebagai bagian dari "pasukan tanggapan" NATO.
Di sisi lain, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mencoba menenangkan ketakutan Barat terkait krisis yang terjadi di Ukraina, terlebih setelah pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
"Kami tahu betul apa tingkat ancaman dan cara kami harus bereaksi, dan tidak diragukan lagi kami harus menghindari reaksi yang mengkhawatirkan," kata Borrell, Senin.
"Anda harus tetap tenang melakukan apa yang harus Anda lakukan, dan menghindari gangguan saraf."
AS sudah memerintahkan semua keluarga staf Amerika di Kedutaan Besar di Ukraina agar meninggalkan negara itu. Perintah itu diumumkan di tengah kekhawatiran atas meningkatnya konflik antara Rusia dan Ukraina.
Seperti diberitakan AP News, langkah untuk menempatkan pasukan yang berbasis di AS dalam kewaspadaan tinggi untuk Eropa setidaknya bisa menunjukkan berkurangnya harapan Presiden Rusia, Vladimir Putin akan mundur dalam invasi di Ukraina.
Akan tetapi, yang dipertaruhkan atas langkah itu adalah kredibilitas aliansi NATO yang merupakan inti dari strategi pertahanan AS.
Apa Itu NATO?
NATO adalah singkatan dari The North Atlantic Treaty Organization yang sudah berdiri sejak tanggal 4 April 1949. Organisasi yang disebut Pakta Pertahanan Atlantik Utara ini berusaha menciptakan penyeimbang untuk tentara Soviet ditempatkan di Eropa tengah dan timur setelah Perang Dunia II.
Laman Britannica menuliskan, anggota aslinya adalah Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Islandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Inggris Raya dan Amerika Serikat.
Setelah itu, bergabung lagi dalam penandatangan Yunani, Turki, Jerman Barat, Spanyol, Repblik Ceko, Hungaria, Polandia, Bulgaria, Estonia, Latvia, Lituania, Rumania, Slowakia, Slovenia, Albania, Kroasia, Montenegro dan Makedonia Utara.
Inti dari NATO tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Atlantik Utara, di mana para anggotanya setuju dengan isinya.
"Serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua; dan akibatnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, masing-masing dari mereka, dalam melaksanakan hak membela diri individu atau kolektif yang diakui oleh Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan membantu Pihak atau Para Pihak yang diserang oleh mengambil segera, secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan Para Pihak lainnya, tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata, untuk memulihkan dan memelihara keamanan kawasan Atlantik Utara."
Pasal di atas pertama kali diterapkan di tahun 2001 setelah serangan 11 September yang melibatkan Osama bin Laden yang menghancurkan gedung World Trade Center (WTC) di New York City yang menewaskan 3.000 orang.
Editor: Iswara N Raditya