tirto.id - Hukum berdakwah adalah fardu kifayah selama masih ada sebagian umat Islam yang mengemban dakwah tersebut.
Islam tidak lepas dari aktivitas dakwah. Bahkan, agama ini dapat menyebar ke seluruh dunia melalui jalan dakwah dari para da'i sampai pedagang muslim yang berkelana menyebarkan ajaran Islam. Oleh sebab itu, dakwah selalu mengiringi perkembangan Islam di berbagai belahan dunia.
Dalam bahasa Arab, dakwah artinya mengajak, menyeru, memanggil. Secara istilah, pengertian dakwah adalah proses penyampaian (tablig) atas pesan-pesan ajaran tertentu yang berupa ajakan agar orang lain yang diseru mau memenuhi ajakan tersebut.
Jika dikaitkan dengan Islam, dakwah merupakan ajakan kepada manusia agar senantiasa berada di jalan yang benar sesuai perintah Allah demi kemaslahatan dan kebahagiaan mereka di kehidupan dunia dan akhirat.
Dakwah Islam mengajak orang menuju jalan Allah dengan berpedoman pada "amar makruf nahi munkar". Dalam buku Dustur Dakwah Menurut Al Quran (1974) yang ditulis Ali Hasjmy, disebutkan bahwa makruf mencakup segala yang diketahui dalam koridor kepatutan mencakup baik dan benar, mengenai akhlak, adat istiadat, dan segala perbuatan yang berfaedah.
Selanjutnya, munkar merupakan segala sesuatu yang dikenal memiliki sifat jahat dan keji mengenai akhlak, adat istiadat, dan segala perbuatan yang menimbulkan bencana.
Kemudaratan perbuatan munkar kembali kepada pribadi dan masyarakat, lalu di dalamnya juga terdapat pemaksaan, kemesuman, kedurjanaan, dan segala hal buruk lainnya.
Dalil dan Hukum Berdakwah dalam Islam
Setiap muslim memiliki kewajiban untuk berdakwah. Kewajiban tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, meski hanya sekadar menasihati teman atau keluarga secara bijak.
Allah telah menunjukkan perintah dakwah ini melalui firmannya dalam surah Ali Imran ayat 104 dan An-Nahl ayat 125:
”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung,” (QS Ali Imran [3]: 104).
”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk,” (QS An Nahl [16]: 125)
Mengutip jurnal Kajian Keagamaan dan Kemasyarakatan (2017), secara umum hukum dakwah adalah wajib. Kendati demikian, ada perbedaan apakah pembebanan kewajiban tersebut diberikan pada setiap individu atau hanya untuk kelompok orang.
Berpijak pada perintah"amar makruf nahi munkar" di surah Ali Imran ayat 104, dalam Tafsir Al-Amidi (2003) karya Husain bin Basyir bin Yahya Al Amidi, disebutkan menyuruh pada kebaikan dan melarang kemungkaran adalah wajib.
Sementara itu, ulama yang lain memandang hukum wajib dalam berdakwah berupa fardu kifayah. Hukum fardhu kifayah berlaku apabila di suatu negeri dan setiap wilayahnya telah ada orang yang melakukan pelaksanaan dakwah, maka gugur kewajiban muslim lainnya.
Bagi muslim lain berlaku hukum sunah muakkadah (sangat dianjurkan) yang akan mendapatkan kemuliaan jika mau ikut serta berdakwah.
Namun, lain halnya jika suatu negeri pada setiap wilayahnya tidak ada sama sekali orang yang berdakwah, maka semua umat muslim di sana berdosa seluruhnya. Kendati begitu, pelaksanaan dakwah disesuaikan dengan kesanggupan serta kemampuan masing-masing pribadi.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Abdul Hadi