Menuju konten utama

Apa Fungsi Norma dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat?

Fungsi norma dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Apa Fungsi Norma dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat?
Ilustrasi Penegakan Keadilan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Norma merupakan aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antara warga. Norma tercipta dengan adanya perbedaan pada setiap individu dalam masyarakat.

Secara luas, norma dalam masyarakat memiliki beberapa fungsi penting seperti memuat aturan dan tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bermasyarakat, mengatur perbedaan dalam masyarakat supaya tercipta sebuah kerukunan, dan pengendali penduduk dalam bermasyarakat.

Norma telah melekat pada masyarakat dalam jangka waktu yang panjang. Tanpa adanya norma tersebut, masyarakat akan berada dalam ketidakteraturan dan munculnya bahaya disintegrasi, sehingga, tidak dapat tercipta suatu keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat.

Salah satu norma yang memiliki sanksi yang jelas dan tertulis serta dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat adalah norma hukum. Norma hukum bersifat memaksa dalam aturannya dan lebih ditaati masyarakat.

Menurut materi PKn Kelas 7 yang diunggah MTS Ma’arif Munggung, Indonesia merupakan negara hukum yang mendasarkan segala tindakan pembentukan negara harus berpedoman pada hukum tertulis dan tidak tertulis.

Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Berbeda dengan norma-norma lainnya, norma hukum merupakan aturan hidup dalam bernegara yang bersifat mengikat dan memaksa seluruh warga negara dalam upaya penyelenggaraan negara.

Dalam pelaksanaannya, norma hukum tidak dapat berjalan sendiri, sehingga perangkat-perangkat negara seperti polisi, hakim, dan jaksa harus andil dalam menciptakan tujuan keadilan. Permasalahan mengenai perdata dapat diajukan ke dalam pengadilan untuk diselesaikan hakim.

Dalam menyelesaikan masalah kejahatan dan menciptakan stabilitas keamanan menjadi tanggung jawab dari aparat kepolisian. Sedangkan, aparat kejaksaan bertugas dalam memutuskan pelaku kejahatan dalam sebuah sidang pengadilan mewakili nama negara.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra Dkk (2017:49), beberapa fungsi norma hukum secara garis besar dalam mewujudkan keadilan sebagai berikut:

  1. Fungsi hukum adalah memberikan pengakuan secara sah terhadap segala yang berlaku di dalam masyarakat.
  2. Hukum berfungsi sebagai alat rekayasa masyarakat.
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana (alat) untuk membentuk masyarakat terkhusus dalam sarana-sarana pembangunan.
  4. Hukum juga memiliki fungsi sebagai bentuk senjata dalam konflik sosial.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa adil diartikan sebagai segala tindakan yang tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Menurut teori tertua mengenai hukum, salah satu tujuan dari adanya hal tersebut adalah terciptanya keadilan.

Keadilan secara sederhana ditunjukan dengan seseorang yang mendapatkan haknya serta mendapatkan perlakuan yang sesuai. Beberapa nilai-nilai yang harus terwujud untuk mencapai keadilan dalam kehidupan bersama di masyarakat sebagai berikut:

a. Keadilan Distribusi

Keadilan distribusi merupakan keadilan hukum yang terjadi antara negara dengan warganya. Negara dalam konteks tersebut harus memenuhi keadilan masyarakatnya dalam beberapa bentuk seperti bentuk membagi, bentuk kesejahteraan, bentuk bantuan, bentuk subsidi, dan segala bentuk dalam hidup bersama berdasarkan hak dan kewajiban.

b. Keadilan Legal

Keadilan legal merupakan keadilan hukum yang terjadi antara negara dengan warganya berupa kepatuhan terhadap undang-undang berlaku secara wajib bagi warga negara.

c.Keadilan Komutatif

Keadilan komutatif merupakan keadilan hukum yang terjadi antar warga negara secara keterikatan (timbal-balik).

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra