tirto.id - Memasuki bulan puasa Ramadan, berlalu lalang narasi soal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satu akun Facebook bernama “Kawal Terush” menyebut bahwa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qouma, melarang tadarus dan tarawih pakai pengeras suara.
Narasi itu disebarkan dalam bentuk video dengan durasi sekitar 6 menit 37 detik. Klip menampilkan sosok Menag Yaqut dan rekaman wawancara dengan dua orang laki-laki. Bersamaan dengan hal itu, narator video juga menarasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 dan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
“Dalam aturan tersebut tertuliskan, ibadah salat tarawih atau pun tadarus Al-Qur'an yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam,” kata narator video.
Narator dalam video juga menjelaskan soal definisi pengeras suara luar dan pengeras suara dalam, serta aturan volume suara dan penggunaan suara yang optimal.
Video yang diunggah awal puasa ini, yakni pada Senin (11/3/2024) hingga Selasa (26/3/2024), sudah dilihat sebanyak 1.100 kali, dan memperoleh 12 reaksi emoji serta 33 komentar. Unggahan ini juga identik dengan yang disebarkan oleh akun Facebook “Yayak Nurhidayat” dan “Wong CilikInfo”.
Pertanyaannya, benarkah Menag Yaqut melarang tarawih dan tadarus pakai pengeras suara?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mengecek kebenaran klaim dengan memanfaatkan penelusuran Google. Setelah memasukkan kata kunci “tarawih dan tadarus dilarang pakai pengeras suara” ke mesin perambah Google, kami menemukan narasi ini sudah dinyatakan keliru oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
SE Menag Nomor 1/2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang disebut dalam video, memuat imbauan bagi umat Islam untuk tetap menjaga toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah.
Lewat surat itu, Kemenag juga meminta umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan, dengan tetap berpedoman pada SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Adapun SE Menag Nomor 5/2022 yang terbit pada 18 Februari 2022 tersebut, tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, melainkan mengimbau untuk tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara dalam.
Pengeras suara dalam sendiri didefinsikan sebagai perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Selain mesti dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke dalam dan ke luar, ketentuan pemasangan dan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala antara lain:
- Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
- Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel)
- Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Melalui rilis pers, Menag Yaqut menegaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Tirto sebelumnya juga telah memeriksa klaim Menag Yaqut dicopot akibat polemik pengeras suara.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan keliru narasi Menteri Agama melarang tarawih dan tadarus di masjid/musala pakai pengeras suara.
Aturan soal pengeras suara itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, melainkan mengimbau untuk tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara dalam.
Jadi, klaim Menag larang tarawih dan tadaru pakai pengeras suara bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty