tirto.id - Pada 25 Februari 2022, sebuah akun bernama “Viral video” di Facebook (tautan) membagikan video berdurasi sekira 8 menit dengan deskripsi “RESMI PRESIDEN JOKOWI COPOT MENAG YAQUT!! BUNTUT SAMAKAN AZ4N DENGAN SUARA 4NJ1NG.” Hingga 1 Maret 2022, video ini telah disaksikan sebanyak 1,3 juta kali, memperoleh 6 ribu komentar, dan reaksi dari 15 ribu orang.
Isu seputar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi marak setelah ia menyematkan contoh gonggongan anjing saat menjawab pertanyaan wartawan perihal Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pernyataan itu disampaikan Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran dalam kegiatan Temu Tokoh Agama se-Provinsi Riau bersama Menag, Rabu (23/2/2022).
Pernyataan Menag Yaqut tersebut berbunyi, “[…] Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu [...].” Pernyataan lengkapnya dapat dibaca di laman Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, benarkah Menteri Agama Yaqut dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat ucapannya yang kontroversial tersebut?
Penelusuran Fakta
Kami menelusuri sumber video yang diunggah akun Facebook Viral video. Pasalnya, video ini berasal dari kanal YouTube Kajian Online. Video aslinya dibagikan pada Kamis (24/2/2022) dengan judul yang sama dan berdurasi separuhnya, yaitu sekitar 3,5 menit.
Kanal ini mengklaim dirinya sebagai portal informasi paling update dan seluruh informasi yang disampaikan telah melalui tahap validasi sumber dan pembelajaran. Dengan demikian, mengutip deskripsi mereka, kanal Kajian Online menyajikan informasi paling akurat, terkini, dan menarik. Per Maret 2022, kanal tersebut diikuti 465 ribu orang.
Menag Yaqut dalam video yang beredar diketahui mulai bertutur pada menit 00:53 hingga akhir video. Pernyataan itu sama persis dengan transkrip yang tercantum dalam laman Kemenag. Namun, di awal video Kajian Online itu terdapat tambahan narasi yang berbunyi, “Resmi Presiden Jokowi Didesak Copot Menag Yaqut, Buntut Samakan Azan Dengan Gonggongan Anjing. Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing kini banyak dikecam publik. Bahkan kini Yaqut akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.”
Video itu lalu memperlihatkan tangkapan layar berita dari portal CNN Indonesia berjudul “pernyataan lengkap Menteri Agama Yaqut soal azan dan gonggongan anjing” pada menit 00:10.
Sepanjang durasi video, Tirto tidak dapat menemukan bukti Menag Yaqut dicopot oleh Presiden Jokowi. Video tersebut pun nihil membahas komentar Presiden meski narasi yang disebarkan pengunggah menyebut “Resmi Jokowi Copot Menag Yaqut.”
Penggunaan contoh gonggongan anjing dalam pernyataan Yaqut memang mengundang kritik, salah satunya dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Ia melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Namun, laporan tersebut ditolak untuk diperiksa Polda Metro Jaya lantaran alasan locus deliti—yaitu kejadian bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti yang dilaporkan Tirto, Jumat (25/2/2022).
Kecaman terhadap pernyataan Menag Yaqut juga dilontarkan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Dilansir Liputan 6pada Senin (28/2/2022), Andi Anzhar Cakra Wijaya, Wakil Ketua ICMI Bidang Politik, Hubungan Internasional, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bilang bahwa cara penyampaian Menag Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing tidak tepat walaupun Menag memiliki maksud dan tujuan baik.
Menanggapi ingar-bingar ini, Kemenag sebenarnya telah merilis keterangan tertulis pada Kamis (24/2/2022). Melalui keterangan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar mengungkapkan, Menag sedang memberi contoh pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di Kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelas Thobib dalam keterangan yang sama.
Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan klarifikasi dan pernyataan keberatan atas pemberitaan yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Menurut Kemenag, Menag menjelaskan sejumlah kondisi kebisingan, bukan membandingkan satu dengan lainnya. Hal itu diawali pula dengan kata “bayangkan” dalam pernyataannya.
Aturan tentang penggunaan pengeras masjid dan musala seperti ini bukanlah barang baru sebab sudah ada sejak tahun 1978. Aturan itu termaktub dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Nomor KEP/D/101/1978. Salinan instruksi Dirjen Bimas Islam dapat dilihat dalam Surat Edaran Kemenag Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018.
Satu contoh ketentuan yang berbeda di SE Menag Tahun 2022 yakni pengeras suara saat waktu subuh digunakan paling lama 10 menit sebelum azan, lebih singkat dari aturan sebelumnya selama 15 menit dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978.
Di luar aturan tentang pengeras suara masjid dan musala, Menag Yaqut pernah pula diterpa hoaks pencopotan jabatan. Pada penghujung 2021 misalnya, hoaks Menag Yaqut dicopot berseliweran setelah ramai pernyatannya yang berbunyi “Kementerian Agama hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama [NU].”
Informasi tersebut tentu salah, sebagaimana telah diperiksa Tirto. Lagi pula, Menag Yaqut telah memberi klarifikasi bahwa pernyataan Kemenag sebagai hadiah negara untuk NU disampaikan dalam forum internal NU. Konteks pernyataan Menag Yaqut kala itu adalah memberi motivasi kepada santri dan kalangan NU.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, deskripsi video di Facebook dari akun “Viral video” bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading). Tidak benar bahwa Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lantaran menyematkan contoh gonggongan anjing dalam ribut-ribut tentang pengeras suara di masjid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar memberikan keterangan tertulis bahwa Menag sedang memberi contoh pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.
==============
Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6287777979487 (tautan). Apabila terdapat sanggahan atau pun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Editor: Nuran Wibisono