tirto.id - Polda Metro Jaya menolak laporan dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Laporan itu terkait pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
"Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya, alasan locus delicti. Kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Roy disarankan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Riau atau Bareskrim Polri. "Kami harus pertimbangkan ulang," kata dia.
Kasus ini mencuat usai Menag Yaqut Cholil Quomas dalam sebuah wawancara di Pekanbaru sempat meminta agar volume pengeras suara atau toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, penggunaan pengeras suara disesuaikan pada setiap waktu sebelum azan.
Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib dalam keterangan tertulis, Kamis.
Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Dia menilai Yaqut tak berniat menyamakan suara azan dan gonggongan anjing.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu memastikan telah menyimak pernyataan Yaqut secara utuh.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Kamis.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan