Menuju konten utama

Antasari kepada SBY: "Prihatin Juga Ngga?"

Ia juga mengaku tetap akan mengundang mengundang Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhyono kendati tak menjenguknya.

Antasari kepada SBY:
Mantan Ketua KPK 2007-2009, Antasari Azhar di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tanggerang, Banten, Rabu (9/11). [Tirto/Reja Hidayat]

tirto.id - Setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun 4 bulan dan mendapatkan remisi Antasari Azhar akhirnya bebas bersyarat pada Kamis (10/11/2016). Kendati bebas, ia masih berkewajiban melakukan wajib lapor sampai masa hukuman pidananya habis hingga tahun 2022.

Kepada pewarta di rumah kediamannya, Antasari mengaku telah memaafkan semua orang yang telah menjebloskannya ke penjara. Ia juga berencana akan mengadakan jamuan makan kepada orang-orang yang dulu pernah menjenguknya selama menjalani hukuman.

Antasari mengaku akan mengundang rekan-rekan seniornya di Kejaksaan, selain itu juga dirinya akan mengundang Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dulu pernah menjenguknya.

Ia juga mengaku tetap akan mengundang mengundang Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhyono kendati tak menjenguknya.

“Prihatin juga ngga?" kata Antasari seperti disiarkan langsung Metro TV.

Kasus yang menimpa Antasari bermula saat Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang pada 14 Maret 2009.

Setelah memeriksa para tersangka dan berhasil menguak pertemuan Antasari dengan caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Pol Wahyono menetapkan pimpinan KPK Antasari Azhar sebagai tersangka. Menurut polisi, Antasari terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.

Setelah ditetapkan tersangka pada 4 Mei 2009, Antasari akhirnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Tiga hari kemudian, 7 Mei 2009, Presiden SBY meneken keputusan pemberhentian sementara Antasari sebagai pimpinan KPK.

Untuk selanjutnya kasus Antasari dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan .

Setelah masuk dalam proses pengadilan, pada 11 Oktober 2009, Presiden SBY memberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK.

Saat dilangsungkan pengadilan 19 Januari 2010, Antasari bahkan pernah dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

Akhirnya pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

“Saya mau menjalani hukuman bukan karena perbuatan saya tapi karena proses pengadilan,” katanya saat konferensi pers di kediamannya Kamis ini.

Baca juga artikel terkait ANTASARI AZHAR BEBAS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH