tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Mengabulkan gugatan penggugat [Apindo] dalam pokok sengketa untuk seluruhnya; menyatakan batal keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Dalam beleid tersebut, Anies mengubah UMP DKI 2022 yang awalnya cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.
"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000," ucapnya.
Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.
Gugatan dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri