Menuju konten utama

Anies Baswedan Percepat Perizinan Gedung Jadi 57 Hari dari Setahun

Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 118/2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.

Anies Baswedan Percepat Perizinan Gedung Jadi 57 Hari dari Setahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mempercepat perizinan gedung menjadi 57 hari dari semula 360 hari atau nyaris satu tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.

Hal tersebut sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effect terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19.

“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati melalui keterangan tertulisnya, Senin, (8/2/2021).

Sementara untuk bangunan rumah tinggal, kata Sri, akan lebih cepat lagi yakni 14 hari kerja. Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Menurut Pemprov DKI, sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki bisnis yang jangka panjang.

“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan masukan untuk mendapatkan masukan. Sehingga menghasilkan peraturan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap prinsip kehati-hatian," ucapnya.

Selain lebih cepat, lanjut Sri, peraturan ini akan menjadi dasar alur perizinan yang lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi.

“Upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat dapat bangkit kembali mengatasi masalah pandemi COVID-19,” kata dia.

Pada 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor ini juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.

Industri konstruksi dan real estate 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp14,8 triliun. Nilai penanaman modal dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp17,5 triliun.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), Wendy Haryanto, mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dalam pergub ini.

“Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini,” kata Wendy.

Wendy menambahkan, dengan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti foreign direct of investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya akan meningkatkan competitiveness Jakarta.

“Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI,” kata Wendy.

Ia berharap, akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar, dan agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif.

Arsitek Steve J Manahampi juga menyambut baik diterbitkannya Pergub ini. “Peran perizinan sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti. Ia tidak mempengaruhi secara langsung kedua industri tersebut, tetapi juga bagi rantai pasok pendukungnya seperti arsitek dan ahli profesional lainnya," kata Steve.

Ia menambahkan perizinan yang efisien dan mudah akan sangat memberikan dampak positif bagi arsitek dalam proses perencanaan sehingga sesuai dengan waktu yang direncanakan.

“Saya berharap Pergub ini juga akan meningkatkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkaitan dengan pelayanan perizinan. Sehingga terobosan yang diinginkan gubernur dapat dirasakan hingga ke loket pelayanan,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait PERGUB 118 TAHUN 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz