tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan insentif untuk perusahaan angkutan barang yang mengimplementasikan peraturan zero over dimension over load (ODOL). Hal ini dilakukan agar perusahaan angkutan barang tak lagi melanggar implementasi zero ODOL.
Di satu sisi, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub Yusuf Nugroho menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar implementasi zero ODOL.
"Aspek penguatan berikutnya, pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero lebih dimensi dan lebih muatan atau ODOL," ucapnya dalam agenda diskusi terkait zero ODOL di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Kemenhub, kata Yusuf, juga menyiapkan langkah lain untuk mengedepankan kesejahteraan perusahaan angkutan barang sekaligus sopir truk pengangkut barang. Salah satunya, yakni pengukuran dampak penerapan implementasi zero ODOL.
Kemudian, Kemenhub disebut bakal menyediakan perlindungan profesi untuk sopir truk pengangkut barang. Lalu, upah sopir truk disebut akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minum kota/kabupaten (UMK).
"Standar kerja yang layak bagi pengemudi, antara lain melalui standarisasi upah pengemudi angkutan barang seperti UMP maupun UMK, maupun kesejahteraan lainnya," tutur Yusuf.
Menurut dia, Kemenhub juga akan membuat peraturan yang lengkap terkait penerapan zero ODOL. Penyusunan peraturan itu disebut sejalan dengan pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional.
"Untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi termasuk logistik. Dan ini semua dikomandoi oleh Kemenko Infrastruktur," ujar dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































