Menuju konten utama

Anggota Pansus Angket: Ketua KPK Harus Mengundurkan Diri

Anggota pansus hak angket KPK dari fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi menuntut agar Agus Rahardjo selaku pimpinan KPK mundur dari jabatannya.

Anggota Pansus Angket: Ketua KPK Harus Mengundurkan Diri
T. Taufiqulhadi.

tirto.id - Anggota pansus hak angket KPK dari fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi menuntut agar Agus Rahardjo selaku pimpinan KPK mundur dari jabatannya. Hal ini dikatakannya di ruang rapat KK 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebelum pertemuan pansus hak angket dengan ahli hukum tata negara, Mahfud MD.

“Saya menyerukan agar pak Agus Rahardjo mengundurkan diri,” tegas Taufiqulhadi pada hari Selasa (18/7/2017).

Taufiqulhadi memaparkan bahwa pada pemeriksaan Gamawan Fauzi 2016 lalu terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, nama Agus Rahardjo sempat muncul dalam dugaan keterlibatan korupsi senilai Rp2,3 triliun tersebut.

Ia mengaku heran terhadap KPK lantaran nama Ketua KPK tersebut sempat dijadikan terduga dan terlibat, tetapi tidak digubris hingga sekarang. Berdasarkan hal itu, Taufiqulhadi menilai bahwa Agus tidak memiliki kekuatan moral untuk menjadi Ketua KPK apalagi memeriksa orang lain yang terlibat dalam korupsi.

“Lembaga tersebut (KPK) yang tersandera dengan orang yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Menurut Taufiqulhadi, apalagi posisinya memeriksa orang lain, maka Agus seharusnya mengundurkan diri. Hal ini didasari atas fakta bahwa KPK adalah lembaga yang menyelidiki terduga korupsi, tetapi mempunyai terduga koruptor di dalamnya. Hal ini dinyatakan berbeda dengan kasus Setya Novanto. Taufiqulhadi menyatakan bahwa Novanto tidak diharuskan turun dari Ketua DPR karena pansus hak angket tidak memasukkan Novanto di dalamnya.

“(Kalau) Pak Agus, wajib mengundurkan diri,” katanya.

Lebih lanjut, Taufiqulhadi beranggapan bahwa boleh saja Agus Rahardjo kembali menjabat sebagai Ketua KPK, tapi tentu apabila penyelidikan kasus mega korupsi e-KTP sudah selesai diperiksa. “Ini (kasus korupsi e-KTP) selesai, dia bisa membersihkan namanya, itu baru bisa menjabat kembali,” katanya.

Taufiqulhadi tidak menganggap bahwa penetapan status tersangka terhadap ketua DPR ini sebagai sebuah bentuk serangan atau ancaman terhadap pansus hak angket KPK. Menurutnya, pansus akan tetap berjalan meski seluruh anggota pansus ditangkap sekalipun. Bagi Taufiqulhadi, apa yang dilakukan pansus sudah sesuai dengan kewenangan dalam konstitusi.

Bilamana pun Setya Novanto tidak ditetapkan sebagai tersangka, Taufiqulhadi akan tetap mengimbau Agus untuk mengundurkan diri. Ini karena Agus Rahardjo merupakan seorang pimpinan di lembaga anti korupsi yang notabene tidak boleh terindikasi melakukan korupsi. “Penangkapan Pak Setya Novanto tidak ada hubungannya,” jelas Taufiqulhadi.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi selaku mantan Menteri Dalam Negeri yang diperiksa dalam kasus skandal korupsi e-KTP menyebut adanya keterlibatan Agus Rahardjo dalam memuluskan proyek e-KTP. Hal ini merujuk kepada tanggung jawab Agus Rahardjo yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang tugasnya mengawasi proyek e-KTP tersebut.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri