Menuju konten utama

Anggota DPRD Jember Gus Syahri Kena Teguran Keras Gerindra

Anggota DPRD Jember Gus Syahri dapat teguran keras dari partainya, Gerindra, setelah ketahuan merokok dan main gim saat rapat. Banyak aturan dilanggar.

Anggota DPRD Jember Gus Syahri Kena Teguran Keras Gerindra
Sidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra terhadap Gus Syahri di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). tirto.id/M Fajar Nur

tirto.id - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memutuskan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Syahri As-Siddiqi atau Gus Syahri, bersalah karena melanggar AD/ART partai dan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras terakhir.

Putusan ini dijatuhkan menyusul viralnya video Gus Syahri merokok dan bermain gim ketika berlangsung agenda rapat DPRD Kabupaten Jember.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Ahmad Syahri As-Siddiqi, Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kabupaten Jember,” demikian bunyi putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang dibacakan pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Putusan tersebut tertuang dalam nomor: 05/004/PTS/MK/GERINDRA/2026 setelah Majelis Kehormatan memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran AD/ART partai. Dalam putusan itu, Majelis Kehormatan menyatakan Gus Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Aturan Gerindra yang Dilanggar Gus Syahri

Beberapa ketentuan yang dinilai dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai, serta Pasal 68 AD/ART kader partai mengenai kewajiban bersikap sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.

Majelis Kehormatan juga menilai Gus Syahri melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 ART terkait kewajiban mematuhi AD/ART, keputusan kongres, serta ketentuan dan peraturan partai.

Selain itu, ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 4 ART tentang kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan partai.

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan, “Mengadili, menyatakan Saudara Ahmad Syahri As-Siddiqi, Sarjana Ekonomi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra.”

Majelis Kehormatan turut memberikan peringatan bahwa apabila Gus Syahri kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari, maka yang bersangkutan akan langsung dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

"Apabila di kemudian hari Saudara Ahmad Syahri As-Siddiqi, Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," ujar majelis sidang.

Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dipimpin Fikrah Auliurrahman dengan anggota Yunico Syahrir, Dolfie Rompas, Sutra Dewi, dan Juliana Panjaitan. Sementara panitera sidang adalah Dwi Ratri Mahanani.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA DPRD atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Ilham Choirul Anwar