tirto.id - Salah satu panitia lelang e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong menjelaskan alasan PT Cahaya Wijaya Kusuma miliknya pernah berniat mengikuti lelang e-KTP.
Semua kesaksian ini dipaparkan Andi secara terbuka saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan e-KTP ke-18 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin,(29/5/2017).
"Pak Andi bisa jelaskan kepada kami semua di sini di dalam dakwaan Irman dan Sugiarto ada sempat tertarik untuk ikut di dalam lelang proyek e-KTP ini," tanya Jaksa Abdul Basir dalam persidangan kepada Andi Narogong.
Andi kemudian menjawabnya bahwa keinginan itu pernah dilakukannya. Salah satunya tender proyek pemerintah yang lebih menjanjikan dan transparan keuntungannya. "Iya karena saya lihat prospek usaha ini baik. Tidak ada maksud lain," jelas Andi Narogong.
JPU Abdul Basir kembali menanyakan kepada Andi Narogong mengenai keinginan itu dengan mengikutsertakan beberapa perusahaan yang dimilikinya. Artinya, Abdul Basir ingin memastikan kapasitas Andi Narogong menjadi saksi hari ini.
"Dalam dakwaan, Anda menggunakan PT Cahaya Wijaya Kusuma dan beberapa PT Lautan Makmur Perkasa, PT Amorf Mobilindo sebagai kepemilikan anda. Lalu apa urusan Saudara dipanggil sebagai saksi hari ini?" tanya Jaksa Abdul Basir.
Andi menjelaskan alasan dia menjadi saksi hari ini kepada JPU KPK.
"Dulu saya, ada PT Cahaya Wijaya Kusuma, mau ikut untuk mengikuti salah satu anggota konsorsium PNRI. Namun, saya berusaha untuk ikut dalam konsorsium PNRI, hanya ada sedikit kendala yaitu saya terbentur administrasi," jelas Andi.
Jaksa kembali bertanya syarat administrasi yang dimaksud. Andi menjelaskan, syarat tersebut terkait izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan.
"Tidak ada izin dari badan intelijen untuk security printing, kemudian saya juga tidak ada kemampuan dasar dalam percetakan," jelas Andi.
Kembali JPU mencecar Andi Narogong terkait kapasitasnya di perkara e-KTP itu.
"Anda bukannya pengusaha garmen, sablon kaos, dan show room ya kalau tidak salah. Kenapa bisa anda jadi panitia e-KTP?," tanya JPU.
Andi membenarkan jika dirinya tak berkompetensi untuk mengerjakan proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Akan tetapi dia menilai untuk mengembangkan usahanya. Maka, Andi menyanggupinya. Sekalipun selama ini perusahaannya bergerak di bidang garmen, namun ingin dikembangkan ke arah percetakan ID Kependudukan.
"Alasan saya sederhana, saya ingin mencari, mengembangkan usaha, yang tadinya saya di bidang garmen, kemudian saya mencoba untuk bergerak di bidang percetakan," tuturnya.
Andi merupakan tersangka ketiga di kasus e-KTP. Andi juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak. Mulai dari Anggota DPR hingga Pejabat Kemendagri. Bersama Setya Novanto, Andi Narogong diduga kuat mengantongi keuntungan senilai Rp574 miliar dari nilai kerugian negara Rp2,3 triliun.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri