Menuju konten utama

Andi Narogong Bantah Perintahkan Irvanto Jadi Kurir Korupsi E-KTP

Dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong tidak mengetahui peran Irvanto dalam kasus e-KTP.

Andi Narogong Bantah Perintahkan Irvanto Jadi Kurir Korupsi E-KTP
Terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan penuntut umum dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Saksi Andi Agustinus membantah dirinya memerintahkan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai kurir. Dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha itu tidak mengetahui peran Irvanto dalam kasus e-KTP.

"Saya sama sekali tidak tahu peranan Irvanto. Saya tahunya setelah di sidang ini, makanya di BAP saya tidak ada keterangan Irvanto," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Setnov menyebut keponakannya, Irvanto menjadi kurir untuk menyerahkan uang suap e-KTP. Ia menyebut Irvanto menyerahkan uang itu kepada sejumlah pihak. Sebagai gantinya, Irvanto dijanjikan akan mendapat pekerjaan dari proyek e-KTP.

Andi mengatakan, dirinya tidak pernah menemui Irvanto. Ia hanya pernah bertemu dengan Irvanto usai lelang. Kala itu, Murakabi yang kalah sempat memintanya untuk mendapat pekerjaan proyek e-KTP. Andi pun membantu dengan mempertemukan Murakabi kepada Anang. Namun, perusahaan Irvanto itu tetap tidak mendapat pekerjaan karena tidak ada kesepakatan bisnis.

"Pak Deddy saya suruh tolong dong temuin ke Pak Anang bicara mengenai pengiriman. Ternyata pengiriman itu gak masuk harganya. Itu saja, Yang Mulia," kata Andi.

Hakim pun ragu dengan keterangan Andi. Mereka pun kembali menanyakan kebenaran informasi Andi memerintahkan Irvanto menyerahkan uang ke DPR. "Gak pernah Saudara minta dia untuk mengasihkan duit ke Senayan ke DPR?" tanya hakim.

"Tidak pernah, Yang Mulia. Saya tidak kenal orang-orang yang lain-lain. Saya hanya kenal pada Pak Setya Novanto dan Pak Chairuman yang ketemu dengan saya," jawab Andi.

Dalam persidangan Anang, Kamis (12/4/2018), jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi adalah Andi Agustinus (terpidana korupsi e-KTP dan pengusaha), adik Andi Agustinus, Vidi Gunawan, kakak Andi Agustinus, Dedi Priyono, dan mantan staf Kemendagri Yosep Sumartono.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri