tirto.id - Musisi Ananda Badudu selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil lain di depan Gedung DPR-RI beberapa hari lalu.
Ananda adalah orang kesekian yang dimintai keterangan oleh polisi terkait aksi. Sebelum Ananda, polisi sudah menangkapi nyaris 100 mahasiswa. Beberapa di antaranya sudah dipuluangkan, tapi ada pula yang masih ditahan.
Saat dimintai keterangan, Ananda melihat para mahasiswa yang masih ditahan itu dan dia sedih.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan; diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata bekas personel duo Banda Neira ini di lokasi.
Salah satu yang ditahan polisi adalah Darmawan Adi Wicaksono, seorang mahasiswa Yarsi yang ikut demonstrasi Selasa lalu. Kemarin, ibu Darmawan sempat berjam-jam dilarang bertemu anaknya oleh polisi.
Mereka, kata Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, masih diperiksa lebih lanjut dan akan dibebaskan setelah semua selesai--tanpa menyebut kapan.
Ananda dijemput polisi dari Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya di Tebet, Jakarta Selatan.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," kata Ananda via Twitter, pukul 04.34 WIB.
Beberapa orang langsung mendampingi yang bersangkutan, termasuk Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Usman meminta agar tak ada proses hukum lebih lanjut bagi Ananda.
"Yang pasti sekarang keterangannya masih sebatas saksi. Kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino