Menuju konten utama

Amandemen UUD 1945 Wajar untuk Merespons Perkembangan Zaman

Makna "urgensi" amandemen sering kali multitafsir dan tidak lepas dari pertarungan kepentingan politik.

Amandemen UUD 1945 Wajar untuk Merespons Perkembangan Zaman
Gedung DPR/ MPR RI, karya Dipl.-Ing. Soejoedi Wirjoatmodjo. (FOTO/William Sutanto)

tirto.id - Pengamat politik Wasisto Raharjo Jati menilai amandemen UUD 1945 sebenarnya merupakan hal yang lumrah. Namun, amandemen harus dilatari oleh pertimbangan yang tepat, seperti merespons perkembangan teknologi dan meningkatkan transparansi.

Wacana amandemen UUD itu hal lumrah yang terjadi di tiap negara mana pun. Hanya saja, amandemen itu biasanya merespons berbagai isu krusial yang perlu diakomodasi dengan tetap memperhatikan prinsip dan nilai demokrasi,” ujar Wasisto kepada Tirto, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, urgensi amandemen seharusnya berfokus pada kebutuhan mendesak untuk membuat konstitusi adaptif terhadap perkembangan zaman. Salah satunya adalah menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi.

Sebenarnya urgensi itu lebih pada kebutuhan mendesak untuk membuat UUD 1945 itu adaptif dan selaras dengan perkembangan zaman. Misalnya, perkembangan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Wasisto juga mengingatkan bahwa makna "urgensi" amandemen sering kali multitafsir dan tidak lepas dari pertarungan kepentingan politik.

Masalahnya yang timbul kemudian adalah makna ‘urgensi’ ini multitafsir dan jelas ada pertarungan kepentingan politik di balik itu. Entah itu idealis atau pragmatis,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, menyatakan kesediaan lembaganya untuk memfasilitasi diskusi menuju perubahan konstitusi. Alasannya, konstitusi adalah buatan manusia yang tidak mungkin sempurna.

Pernyataan senada disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Dia menegaskan bahwa perubahan adalah hal wajar karena UUD 1945 adalah hasil kesepakatan yang memiliki ruang ketidaksempurnaan.

Lebih jauh, Jimly menyebut UUD 1945 telah melalui empat kali amandemen di periode 1999-2002. Itu pun tidak lantas menjadi konstitusi yang sempurna. Menurutnya, seiring dengan berjalannya waktu, selalu ada nilai dan norma baru yang berubah.

Caranya [mengubah] melalui amandemen UUD, tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah. Maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” ucapnya dalam sebuah diskusi.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menilai bahwa setelah 23 tahun, ruang publik kini semakin terbuka untuk terlibat dalam masalah ketatanegaraan.

Saldi pun mengakui bahwa amandemen UUD 1945 adalah hasil kompromi dan memiliki kelemahan sehingga perlu dibangun tradisi positif atau konvensi ketatanegaraan.

Kalau konstitusi diubah terus-menerus maka tidak ada bedanya dengan UU. Biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” ucap Saldi.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi