tirto.id - SURAT DARI ALFAMART UNTUK REDAKSI TIRTO
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan "Polemik Uang Kembalian Alfamart Berujung Gugatan", bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sengketa informasi Donasi yang diminta pelanggan Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), atas nama Mustholih berawal sejak 2 November 2015. Ia meminta informasi terkait aktifitas donasi konsumen yang merupakan kerja sama Alfamart dengan beberapa mitra yayasan yang ditunjuk atas persetujuan Kementerian Sosial (Kemsos) RI.
Permohonan itu pun disanggupi di mana pada tanggal 4 November 2015, SAT membalas dengan memberikan informasi yang normalnya diberikan kepada konsumen perorangan, yakni laporan donasi konsumen tahunan 2015, contoh publikasi laporan donasi dan link berita donasi yang dipublikasikan di media massa.
Mustholih merasa tidak puas. Ia meminta laporan yang lebih mendetail, termasuk Copy Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PT SAT dengan Yayasan/Lembaga/Instansi Pemerintah terkait dengan aspek berbagai kegiatan penyaluran Donasi konsumen Alfamart, Copy jumlah dan nama-nama penerima manfaat baik perseorangan/badan organisasi/komunitas atas penyaluran donasi konsumen Alfamart, sejak dijalankan sampai tahun 2015. Karena ada beberapa jenis informasi yang sifatnya tidak relevan untuk diminta oleh perorangan, SAT menyarankan Mustholih meminta data ke Kemsos RI. Sebab setiap laporan aktifitas penggalangan dana dan penyaluran donasi, sudah dilaporkan SAT ke pihak Kemsos RI. Pihak Kemsos pun sudah melayani pihak Mustolih.
Namun, lagi-lagi, Mustholih merasa tidak puas. Di tanggal 19 Oktober 2016, SAT dipanggil Komisi Informasi Pusat (KIP) akibat disengketakan oleh Mustholih terkait Informasi Publik. Pada tanggal 19 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa Alfamart berstatus badan publik. *Salah satu anggota MK, Evy Trisulo, mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) mengenai putusan sengketa informasi. Alasannya, SAT tidak menggunakan dana APBN ataupun APBD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya sehingga Termohon tidak bisa dikategorikan sebagai Badan Publik yang dapat dibuka informasinya ke publik.
Tidak terima disebut sebagai Badan Publik, ada jalur yang harus ditempuh SAT sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jalur ini pula yang banyak ditempuh instansi dan lembaga lain, yang keberatan dengan status badan publik. Maka sesuai UU KIP Tahun 2008 terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, maka SAT mengajukan keberatan ke pengadilan. Jelas bahwa proses ini bukan upaya menyerat Mustholih ke persidangan.
Ini proses hukum yang biasa, normal dan dianjurkan oleh UU serta peraturan yang berlaku. Perusahaan SAT hanya melakukan haknya di dalam hukum, sebagaimana Mustholih juga melakukan haknya ketika pertama membawa SAT ke persidangan KIP. Tidak ada yang salah ketika ia menggunakan haknya saat itu, pun begitu juga dengan SAT, tidak ada yang salah ketika perusahaan menggunakan haknya di persidangan. SAT memperlihatkan kewajibannya sebagai warga dan instansi yang taat hukum ketika dibawa Mustholih ke persidangan di bulan Oktober 2016. Perwakilan SAT datang dan mengikuti setiap proses yang ada. SAT berharap Mustholih juga melakukan hal yang sama demi menjunjung tinggi azas keadilan dan hak setiap warga negara yang berkedudukan sama di mata hukum.
Mari, menjadi warga yang cerdas, taat hukum dan memahami bagaimana proses hukum terjadi. Dengan mengerti permasalahan yang terjadi, serta tidak membuat opini berlebihan yang menyudutkan pihak tertentu, maka kita yakin proses penegakan hukum dan keadilan dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Dan yang pasti kita berharap tidak ada pihak manapun yang berkeinginan menghilangkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Terimakasih,
Salam
Nur Rachman
Corporate Communication GM
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT)
=======================================================================
Terima kasih atas penjelasannya. Kami memang sudah menjelaskan apa yang Anda jelaskan dalam tulisan tersebut, termasuk tentang keberatan pihak Alfamart disebut sebagai badan publik. Kami juga memaparkan bahwa menurut putusan KIP Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016, majelis komisioner KIP menyebut Alfamart berbadan hukum privat. Kewajiban menyampaikan informasi tentang donasi, menurut pertimbangan hakim komisioner KIP dikarenakan pihak Alfamart mengumpulkan uang dari masyarakat.
Terima kasih.