Menuju konten utama

Alex Noerdin Wafat, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin meninggal dunia. Berikut ini profil dan rekam jejaknya.

Alex Noerdin Wafat, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mensosialisasikan Asian Games pada Silahturahmi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sumsel di Griya Agung Palembang, Kamis (5/4/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB. Politisi yang pernah tiga kali terjerat kasus korupsi itu dikabarkan meninggal di tengah perawatan intensif di Jakarta.

Kabar kematian Alex Noerdin tersebut telah dikonfirmasi perwakilan pihak keluarga, Okta Alfarisi. Menurutnya, jenazah Alex Noerdin akan dibawa pulang ke Palembang untuk dikebumikan.

"Jenazah saat ini sedang proses pemulangan ke Kota Palembang. Rumah Duka SPBU Merdeka," tulis Okta di akun Instagram pribadinya.

Sebelumnya, Alex Noerdin dikabarkan sempat menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta. Alex harus menjalani perawatan intensif akibat infeksi empedu yang memburuk.

Profil Alex Noerdin dan Rekam Jejaknya

Alex Noerdin cukup dikenal sebagai gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) selama dua periode berturut-turut. Ia menjabat selama periode 2008-2018 dengan program unggulan berobat dan sekolah gratis. Sebelum itu, Alex memiliki jejak karier politik yang cukup moncer.

Pria kelahiran Palembang, 9 September 1950, ini menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Trisakti (1980) dan Universita Atmajaya (1981). Lantas, ia pun menjadi PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatra Selatan. Alex juga sempat merasakan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Alex Noerdin pun mulai menginjakkan kaki di dunia politik pada 2002. Kala itu, ia terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin yang berasal dari Partai Golkar yang menjabat sampai 2007.

Ia kembali terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin periode 2007-2012. Sejak saat itulah namanya mulai dikenal luas yang kemudian berhasil membawanya menang dalam dua kali pilgub dan menjadi Gubernur Sumsel periode 2008-2018.

Selesai sebagai gubernur, Alex Noerdin masuk ke jajaran anggota legislatif. Ia terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II untuk periode 2019-2024.

Kendati demikian, Alex Noerdin sempat terjerat tiga kasus korupsi. Dua di antaranya sudah berakhir dengan vonis pengadilan dan satu kasus masih berjalan.

Kasus pertama yang menjerat Alex adalah kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel tahun 2010-2019. Pada 2021 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus itu, Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan meminta Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) memberikan alokasi pembelian pembelian gas bumi negara kepada BUMD Sumsel, PDPDE.

Pembelian itu seharusnya berlangsung antar instansi, yakni dari Pertamina ke PDPDE Sumsel. Namun, pengelolaan minyak itu justru dilakukan tak sesuai dengan ketentuan dan melibatkan investor swasta secara sepihak.

Alex dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dolar AS karena sengkarut pengelolaan gas bumi itu.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut pada 16 September 2021. Kemudian, pada 22 September 2021, Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang berbeda.

Kasus korupsi kedua yang menjerat Alex itu adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Kala itu, Masjid Raya Sriwijaya Palembang seharusnya dibangun dengan total dana mencapai Rp130 miliar.

Dalam kasus korupsi dana pembangunan masjid itu, Alex dinilai menerima aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan masjid raya.

Alex juga disebut membuat instruksi pencairan dana sebesar Rp100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu, Laonma L Tobing. Instruksi pencairan ini tidak seharusnya ada dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Dua kasus korupsi itu kemudian diproses hukum dalam satu sidang yang sama. Dalam persidangan yang berlangsung, jaksa menuntut Alex dihukum 20 tahun penjara.

Akan tetapi, PN Tipikor Palembang kemudian menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada Alex pada 16 Juni 2022. Alex sempat mengajukan banding atas vonis ini dan karenanya masa hukumannya dipotong jadi 9 tahun pada September 2022.

Setelah mendekam di penjara sejak 2022, nama Alex Noerdin kembali muncul dalam kasus korupsi pada 2025 lalu. Tepatnya pada 2 Juli 2025, Alex Noerdin ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang.

Penetapan tersangka itu dilakukan Kejati Sumsel terhadap empat orang, salah satunya adalah Alex Noerdin yang tengah mendekam di penjara.

Revitalisasi Pasar Cinde yang semula dimaksudkan untuk menyukseskan gelaran Asian Games 2018, diduga berlangsung secara menyimpang. Pihak Kejati Palembang menduga bahwa ada aliran dana dari mitra swasta ke pejabat terkait dalam prosesnya. Alex Noerdin adalah Gubernur Sumatera Selatan kala itu.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde ini seharusnya tengah diproses oleh PN Tipikor Palembang hingga kini. Namun, jalannya persidangan ini ditunda sejak Alex Noerdin masuk rumah sakit. Alex Noerdin lalu meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026).

Baca juga artikel terkait ALEX NOERDIN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar