Menuju konten utama

Alasan TKN Laporkan Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam ke Polisi

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin menilai tindakan Relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) bisa dikategorikan ke dalam kampanye hitam.

Alasan TKN Laporkan Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam ke Polisi
Ilustrasi Stop kampanye hitam. FOTO/antaranews.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menilai tindakan Relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) sudah masuk ke dalam kampanye hitam. Mereka melaporkan Pepes ke Polda Jawa Barat, Senin (25/2/2019).

Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menjelaskan ada tiga jenis model kampanye. Pertama adalah kampanye positif, lalu kampanye negatif, dan yang ketiga adalah kampanye hitam atau black campaign.

Menurut Usman, tindakan yang dilakukan Pepes termasuk ujaran kebencian. Oleh sebab itu, mereka termasuk melakukan kampanye hitam.

"Negative campaign itu masih diperbolehkan. Yang tidak boleh itu black campaign," kata Usman kepada reporter Tirto, Selasa (26/2/2019).

Syarat lain dari kampanye hitam adalah soal tidak adanya fakta di dalam narasi yang disampaikan. Namun, jika ada pihak yang menilai bahwa tindakan Pepes tidak melanggar hukum dan hanya sekadar kekhawatiran, Usman tak mau berdebat. Usman mempersilakan penegak hukum yang menilai tindakan Pepes tersebut.

"Kalau dikatakan itu sebuah warning atau kekhawatiran ya itu salah besar," tegas Usman.

BPN sempat menyebut bahwa tindakan dari Pepes bukanlah sebuah kesalahan. Bagi mereka, Pepes harusnya tidak diadukan ke pihak kepolisian karena yang disampaikan hanyalah bentuk kekhawatiran semata jika Jokowi kembali terpilih.

Dalam video yang beredar di media sosial, ada sekitar dua orang perempuan paruh baya atau disebut sebagai emak-emak sedang berkomunikasi dengan warga.

Warga yang berada di tempat tinggalnya didatangi dan diberitahu bahwa jika Jokowi menang, maka suara azan akan dilarang. Sebaliknya, pernikahan sejenis akan diperbolehkan.

Dalam bahasa Sunda, perempuan itu mengatakan, "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awene jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin."

Dalam bahasa Indonesia, perkataan itu berarti: "Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin."

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri