tirto.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap aktor utama penggerak sejumlah "emak-emak" berkampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Karawang, Jawa Barat.
"Kami meminta polisi memfokuskan penyidikan terhadap pihak lain yang memberikan perintah melakukan kampanye hitam," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Menurut Edi, aksi oknum emak-emak berkampanye secara "door to door" itu meresahkan masyarakat setempat menjelang pemilihan presiden yang akan digelar pada 17 April 2019.
Lemkapi, kata dia, juga memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menyelidiki aksi oknum para ibu itu yang tersebar melalui media sosial.
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menganggap para "emak-emak" tersebut diduga melanggar undang-undang tentang Pemilu serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Edi pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menyampaikan pesan damai dan santun saat mengkampanyekan para pasangan capres-cawapres.
"Agar tercipta kondisi yang aman di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang wanita yang diduga berkampanye hitam di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (24/2/2019) jelang tengah malam.
Ketiga ibu rumah tangga itu yakni ES warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe Desa Sukaraja Kabupaten Karawang.
Diketahui, video sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap salah satu pasangan capres-cawapres melalui media sosial.
Dalam rekaman terlihat, para pelaku itu berbicara dengan Bahasa Sunda menyampaikan pesan "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan melalui video yang viral itu.
Dalam Bahasa Indonesia memiliki arti "Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh menikah, pria dengan pria boleh menikah".
Editor: Maya Saputri